Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

IM57+ Institute: DPR Korupsi Legislasi karena Tolak Putusan MK

Frengky Aruan - Kamis, 22 Agustus 2024

MerahPutih.com - IM57+ Institute menyoroti tindakan DPR RI yang secara terburu-buru melakukan pembahasan RUU Pilkada pasca Putusan Mahmakah Konstitusi (MK) 60/2024. IM57+ Institute berpandangan tindakan itu tergolong korupsi legislasi.

"Tindakan DPR RI yang secara terburu-buru membahas RUU Pilkada pasca Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 adalah bentuk korupsi legislasi," kata Ketua IM57+ Institute, M Praswad Nugraha, Kamis (22/8).

Praswad mengingatkan MK hadir untuk menjaga agar tidak adanya UU yang bertentangan dengan konstitusi. Ia memuji MK memutuskan putusan mengenai ambang batas yang membuka agar pemilihan Kepala Daerah menjadi lebih demokratis.

"Akan tetapi, putusan tersebut menghambat kerja oligarki untuk membatasi akses publik sehingga dalam waktu sehari, proses pembahasan menjadi dipercepat sehingga menganulir putusan tersebut," ujarnya.

Baca juga:

Sesalkan Langkah Baleg DPR, Sekum Muhammadiyah: Picu Disharmoni dan Reaksi Publik

Praswad mengamati tindakan tersebut sangat berbeda ketika Putusan MK menguntungkan kepentingan penguasa yang ada. Misalnya dengan adanya alternatif syarat bagi pencalonan Gibran Rakabuming Raka selaku anak presiden.

"Ini menunjukan bahwa selera penguasa menjadi penentu sehingga prinsip-prinsip legislasi tidak lagi sesuai dengan prinsip demokratis sehingga menimbulkan korupsi legislasi," kata Praswad. (Pon)

Baca Artikel Asli