Ikut SOTR Saat Bulan Puasa Siap-Siap Ditindak Polisi

Rabu, 07 April 2021 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Polda Metro Jaya melarang kegiatan Sahur On The Road (SOTR) pada bulan Ramadan yang akan jatuh pada pekan depan. Aturan ini akan dilaksanakan hingga Polres dan Polsek jajaran di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

"Untuk itu kebijakan kita keluarkan tidak diperbolehkan kegiatan sahur on the road untuk wilayah hukum Polda Metro Jaya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Rabu (7/4).

Baca Juga:

COVID-19 Masih Jadi Ancaman, PT KAI Perpanjang Pengembalian Tiket Kereta

Yusri Yunus menyebutkan kebijakan pelarangan SOTR saat bulan puasa untuk menghindari kerumunan dan mencegah penyebaran virus Corona.

PSBB diterapkan Polda Metro Jaya akan lakukan penindakan
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus. (ANTARA/Fianda Rassat/am)

"Ya dilarang itu SOTR karena rentan menyebabkan penularan COVID-19," tambah Yusri Yunus.

Polda Metro Jaya juga akan melakukan filterisasi diruas jalan untuk meminimalisir adanya kegiatan SOTR.

Baca Juga:

Ketika JHL Group Melawan COVID-19, Sumbang Perlengkapan Medis ke Banyak Rumah Sakit

Bagi masyarakat yang nekat melaksanakan SOTR akan dibubarkan oleh aparat petugas kepolisian.

"Kalau dibubarkan, diperingati enggak bisa, baru kita lakukan penindakan hukum protokol kesahatan disitu," tandas Yusri. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan