Hukuman bagi Warga Nekat Mudik Tengah Dibahas
Selasa, 30 Maret 2021 -
MerahPutih.com - Pemerintah menggodok penerapan sanksi bagi warga yang nekat mudik Lebaran tahun 2021.
Jubir Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito mengatakan, pemerintah melarang mudik tahun ini, bahkan di Surat Edaran Nomor 12 Tahun 21 diatur secara ketat. Terutama persyaratan bagi mereka yang akan melakukan perjalanan dalam negeri dengan menggunakan berbagai moda transportasi.
"Untuk penerapan sanksi bagi yang melanggar larangan mudik nantinya akan ditetapkan pemerintah dan diimplementasikan oleh pemerintah daerah," ujar Wiku dalam siaran langsung di YouTube Setpres, Selasa (30/3).
Baca Juga:
Larangan Mudik Lebaran, Pemprov Jateng Siap Perketat Daerah Perbatasan
Wiku mengatakan, naiknya angka kasus akibat liburan panjang berimplikasi langsung pada kenaikan keterisian tempat tidur di fasilitas kesehatan.
“Dan yang paling kita takutkan tentunya adalah naiknya kematian,” katanya.
Mengingat, kata Wiku, Indonesia telah berhasil menurunkan kasus baru COVID-19 selama beberapa bulan terakhir.
“Kebijakan pelarangan Mudik di tahun 2021 diharapkan mampu menjaga momentum penurunan kasus tersebut,” tegasnya.

Wiku mengatakan, keputusan untuk mengeluarkan kebijakan larangan mudik bukan keputusan yang mudah.
“Terlebih mengingat ini adalah momentum kedua Lebaran yang kita lewati di tengah masa pandemi," jelas Wiku.
Wiku mengatakan, satgas berharap masyarakat dapat menaati keputusan ini agar Indonesia bisa segera terbebas dari pandemi.
“Dan masyarakat bisa kembali berkumpul bersama keluarga di perayaan-perayaan besar berikutnya,” paparnya.
Baca Juga:
Wiku juga menjelaskan soal penerapan GeNose yang tercantum dalam SE 12 Tahun 2021 itu.
Kemudahan pemeriksaan COVID-19 dalam SE tersebut terbit berdekatan dengan larangan mudik 2021.
Atas hal tersebut, pemerintah juga bakal mengatur teknis operasional untuk menghindari lonjakan kasus di momen Lebaran. (Knu)
Baca Juga:
Pemerintah Siapkan Pengendalian Transportasi untuk Sukseskan Larangan Mudik