Pemerintah Siapkan Pengendalian Transportasi untuk Sukseskan Larangan Mudik

Menhub, Budi Karya Sumadi meninjau proyek pembangunan Pusat Kegiatan Masyarakat (PKM) di Terminal Tipe A Tirtonadi, Solo, Jawa Tengah Minggu (28/2) (MP/Ismail)
Merahputih.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah menyusun aturan pengendalian transportasi sebagai tindak lanjut kebijakan pelarangan mudik lebaran 2021.
Penyusunan aturan dilakukan melalui koordinasi intensif dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait. Khususnya Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19, Kementerian Kesehatan, pemerintah daerah (pemda), dan TNI/Polri.
Baca Juga:
Punya Niat Mulia, MUI Dukung Larangan Mudik 2021
“Sebagai tindak lanjutnya, saat ini kami tengah menyusun aturan pengendalian transportasi yang melibatkan berbagai pihak”, ujar Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi kepada wartawan, Selasa (30/3).
Dalam melakukan penyusunan aturan tersebut, Kemenhub juga merujuk pada hasil survei persepsi masyarakat terhadap pergerakan perjalanan pada masa Idulfitri.
Survei ini dilaksanakan pada bulan Maret 2021 secara daring oleh Balai Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kemenhub bekerja sama dengan Institut Teknologi Bandung (ITB) dan lembaga media.

Survei tersebut diikuti oleh 61.998 responden, dengan berprofesi sebagai karyawan swasta sebanyak 25,9 persen kemudian sisanya adalah PNS, mahasiswa, pegawai BUMN, wiraswasta, ibu rumah tangga, dan lainnya.
Berdasarkan hasil survei tersebut, jika mudik dilarang, 89 persen masyarakat tidak akan mudik dan hanya 11 persen yang akan tetap melakukan mudik atau liburan. Estimasi potensi jumlah pemudik saat ada larangan mudik secara nasional sebesar 27,6 juta orang.
Dengan tujuan daerah mudik paling banyak ialah Jawa Tengah 37 persen, Jawa Barat 23 persen, dan Jawa Timur 14 persen.
Selain merujuk pada survei tersebut, Kemenhub juga meminta masukan dari berbagai pihak termasuk pengamat transportasi, sosiolog, dan stakeholders lainnya.
Baca Juga:
Mudik Sudah Dilarang, Menteri Jangan Beda Kebijakan
Masukan ini akan menjadi bahan pertimbangan dalam menyusun aturan terkait pengendalian transportasi maupun sanksinya jika ada pelanggaran.
“Selain itu terus melakukan pengawasan di lapangan bekerja sama dengan Satgas COVID-19, Kemenkes, pemda, dan TNI/Polri,” tutup Budi. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Legislator Gerindra Sebut WFA Jadi Salah Satu Teroboson Urai Puncak Saat Arus Mudik

Polisi Jerat Petugas Palang Pintu Kereta Api Akibatkan Kecelakaan 4 Pemudik Tewas

Rakyat Jadikan Angkutan Umum Jadi Pilihan Saat Arus Mudik dan Balik, Ada Peningkatan 8 Persen

Selama Angkutan Lebaran 2025 PT KAI Daop 6 Amankan Barang Senilai Rp 287 Juta

PT KAI Angkut 4,3 Juta Orang Pemudik, Ada 10 KA Jarak Jauh Jadi Favorit

Kendaraan Pemudik Lewat Gerbang Tol Ngemplak Boyolali Naik 72,06 Persen Selama Arus Mudik dan Balik

Jangan Takut! Posko Lebaran dan Bus TransJakarta Amari di Terminal Dipertahankan Sampai 11 April 2025

Dishub DKI Jakarta Keluarkan Peringatan Keras untuk Pemudik Bus AKAP: Jangan Turun di Pinggir Jalan!

Puncak Arus Balik di Jalan Tol Sudah Terlewati, Tinggal 20 Persen Kendaraan Belum Balik Jakarta

Penumpang Arus Balik Padati Pelabuhan Bakauheni Hingga Senin Dini Hari
