Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) mengenai Pembubaran Organisasi Masyarakat (Ormas).
Seperti diketahui, salah satu ormas radikal yang telah direkomendasikan untuk dibubarkan adalah Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Namun saat dikonfirmasi, Juru Bicara HTI Ismail Yusanto enggan berkomentar lebih jauh terkait Perppu yang diteken oleh Jokowi tersebut. Pasalnya, Perppu tersebut belum diumumkan secara resmi oleh pemerintah.
"Kita menunggu saja maksud Perppu-nya seperti apa. Dalam pikiran kita yang diteken itu Perppu Ormas saja. Kan baru akan diumumkan juga," kata Ismail saat dihubungi merahputih.com, Selasa (11/7).
Meski demikian, Ismail mengatakan pihaknya sudah mengantisipasi kemungkinan terburuk bila dalam Perppu itu menyatakan pembubaran terhadap HTI.
Ismail juga menegaskan bahwa organisasi yang mengusung ideologi khilafah itu akan melakukan perlawanan secara hukum.
"Tentu akan melakukan perlawanan hukum, pastinya kami akan lakukan gugatan. Kita akan mengkaji dulu isi Perppu seperti apa," tukasnya.
Ismail mengungkapkan, saat ini sejumlah kuasa hukum siap membela HTI. Adapun yang menjadi ketua tim advokasi tersebut adalah Yusril Ihza Mahendra.
"Sudah banyak (kuasa hukum) kan ada Profesor Yursril Ihza Mahendra yang pimpin itu," pungkas Ismail.
Sebelumnya, Jokowi telah meneken Perppu tentang Pembubaran Ormas. Hal itu disampaikan oleh Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi.
“Barusan saya tanya ke presiden soal Perppu Ormas itu, dan jawaban presiden kemungkinan besok akan disampaikan Pak Menkopolhukam,” ujarnya kepada wartawan di lingkungan Istana Presiden, Jakarta, Selasa (11/7). (Pon)
Baca juga berita lainnya dalam artikel: Perppu Pembubaran Ormas Radikal Sudah Diteken Presiden Jokowi