HP Prajurit Jangan Dipakai Buat Macam-Macam! Puspom TNI Siaga 1 Buru Aplikasi 'Plus-Plus'

Rabu, 07 Mei 2025 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - TNI akan menggelar razia gawai terhadap seluruh prajurit. Langkah ini diambil sebagai upaya preventif untuk membendung penggunaan aplikasi-aplikasi yang berpotensi membawa dampak negatif.

Komandan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI Mayor Jenderal TNI Yusri Nuryanto menyadari bahwa prajurit TNI juga merupakan individu yang hidup di era digital dan cenderung aktif memanfaatkan berbagai aplikasi di perangkat mereka.

"Di sana kan banyak aplikasi-aplikasi, seperti Michat, kemudian untuk istilahnya aplikasi judi online, itu akan mudah," kata Yusri saat konferensi pers Rapat Koordinasi Polisi Militer TNI di Markas Besar TNI, Jakarta, Rabu (7/5).

Baca juga:

Yayasan Pengelola Makan Bergizi Gratis Bakal Dibatasi, Kecuali Yayasan Terafiliasi TNI

Lebih lanjut, Danpuspom menekankan bahwa pesatnya perkembangan teknologi dapat menjadi ancaman signifikan, terutama dengan maraknya praktik judi daring yang telah menjangkau berbagai lapisan masyarakat, termasuk anggota TNI.

Meskipun demikian, Yusri menegaskan bahwa TNI telah mengambil tindakan tegas terhadap prajurit yang terbukti terlibat dalam perjudian daring melalui pemberian sanksi. Pihaknya juga berharap tindakan ini dapat menghentikan pelanggaran serupa di masa mendatang.

Selain penindakan, polisi militer juga aktif melaksanakan kegiatan penyuluhan kepada berbagai satuan dan komandan untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya negatif yang ditimbulkan oleh kemajuan teknologi.

Baca juga:

Komisi I DPR Ingatkan Panglima TNI Tak Boleh Main Dua Kaki

Yusri menambahkan bahwa TNI saat ini telah membentuk empat satuan tugas (satgas), di mana salah satunya secara khusus bertugas memberantas praktik judi daring di lingkungan TNI. Satgas lainnya fokus pada pencegahan penyelundupan narkoba, korupsi, dan tindak pidana lainnya.

"Upaya-upaya ini telah kami lakukan dan beberapa di antaranya telah menunjukkan hasil yang positif," pungkasnya.

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan