MerahPutih.com - DPR menerima Surat Presiden Republik Indonesia (Surpres) mengenai perihal permohonan persetujuan DPR RI terhadap penjualan barang milik negara, berupa satu unit kapal bekas Kapal Perang Republik Indonesia (KRI) Ki Hajar Dewantara.
Hal itu diumukan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad hal itu saat Rapat Paripurna Ke-2 DPR RI Masa Sidang I Tahun Persidangan 2026-2027 di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.
Penjualan apal Perang Republik Indonesia (KRI) Ki Hajar Dewantara berdasarkan Surat Presiden Nomor R-33 pada 14 Juli 2026.
"Akan ditindaklanjuti sesuai dengan Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib dan Mekanisme yang berlaku," kata dia.
Baca juga:
TNI AL Kirim Kapal Perang dan Pasukan ke Vladivostok Rusia, Manuver Tempur Dipersiapkan
Dilansir dari Museum Soesilo Soedarman, RI Ki Hajar Dewantara-364 merupakan kapal perusak kawal berpeluru kendali. Kapal ini merupakan kapal pelatihan bagi Taruna Akademi Angkatan Laut (AAL).
Kapal ini bagian dari armada pemukul. Kapal ini memiliki kemampuan jelajah dan persenjataan. Kapal dibuat oleh Galangan Kapal Uljanic Yugoslavia Tahun 1981 dengan bobot 1.850 ton.
Kapal ini dipersenjatai oleh Rudal Exocet MM 38, Rudal Mistral, Torpedo, Bom Laut, Meriam Kaliber 57 mm, dan Meriam Penangkis Serangan Udara Kaliber 20 mm. Peluru Kendali EXOCET MM-38 di Kapal Perang ini mampu menjangkau sasaran sejauh 180 km.
KRI Ki Hajar Dewantara mengambil nama dari seorang pahlawan nasional yang juga merupakan Bapak Pendidikan nasional, Ki Hajar Dewantara. (*)