Merahputih.com - Pemerintah Kota Jakarta Pusat menyegel Hotel OYO Town House 2 Gunung Sahari, Sawah Besar karena menjadi tempat isolasi COVID-19 tak berizin.
Penyegelan itu dilakukan oleh Ketua Satgas COVID-19 Kota Jakarta Pusat yang juga Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Jakarta Pusat Irwandi.
Baca Juga:
"Hotel ini tidak ada penunjukan resmi dari Kementerian Pariwisata dan Kementerian Kesehatan untuk menampung pasien COVID-19," ujar Irwandi di Jakarta, Jumat (18/12).
Dari data yang dihimpun, sempat ada sebanyak 70 pasien COVID-19 tanpa gejala yang menjalani isolasi di OYO Town House 2 Gunung Sahari.
Pengelola Hotel OYO Town House 2 Gunung Sahari terbukti melanggar persyaratan administrasi karena tidak melapor kepada Satgas COVID-19 terkait penyediaan fasilitas untuk isolasi mandiri.
"Saya harap hal ini dapat menjadi pelajaran bagi hotel-hotel lainnya agar tertib di tengah pandemi COVID-19," ujar Irwandi.
Baca Juga:
Ikuti Instruksi Luhut, Anies Wajibkan Warga Bawa Hasil Rapid Test Antigen Buat Masuk Jakarta
Sanksi yang dikenakan kepada Hotel OYO Town House 2 berupa penutupan selama 3 kali 24 jam sesuai dengan Pergub 79/2020. Jika nantinya didapatkan kesalahan serupa dipastikan sanksi denda Rp50 juta dapat dijatuhkan kepada pengelola.
Pada saat penyegelan, sebagaimana dikutip Antara, dipastikan seluruh pasien sudah ditampung ke rumah sakit asal rujukan sebelum menjalani isolasi mandiri di Rumah Sakit Mayapada. (*)