Ikuti Instruksi Luhut, Anies Wajibkan Warga Bawa Hasil Rapid Test Antigen Buat Masuk Jakarta
Gubernur Anies Baswedan di peluncuran Kampung Tangguh Jaya RW 016 Kapuk, Cengkareng, Jakarta, Selasa (8/12/2020). (ANTARA/Devi Nindy)
Merahputih.com - Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan mewajibkan masyarakat yang keluar masuk ibu kota menyertakan surat hasil pemeriksaan rapid test antigen. Kebijakan itu berlaku pada masa libur Natal dan Tahun Baru 2021 mulai 18 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021.
Hal itu mengacu pada Intruksi Gubernur (Ingub) No 64 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengendalian Kegiatan Masyarakat dalam Pencegahan COVID-19 di Masa Libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021.
Baca Juga:
Ikuti Arahan Luhut, Wagub DKI Minta Kantor Pemerintah Pusat Juga WFH 75 Persen
Dengan Ingub ini, Pemprov DKI mengikuti instruksi dari Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan.
"Melakukan pengecekan Surat Keterangan hasil rapid test antigen terhadap peIaku perjalanan," tulis Anies dalam Ingub pencegahan COVID-19 masa libur akhir tahun.
Nantinya, permeriksaan dokumen rapid tet antigen itu bakal dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) DKI dengan menggandeng Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
"Dalam pelaksanaan pemantauan setiap orang yang melakukan perjalanan masuk ke Jakarta," papar Anies.
Baca Juga:
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu meminta moda transportasi umum di Jakarta juga dibatasi operasionalnya saat libur Natal dan tahun baru.
"Tenetapan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB," pungkas Anies. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
KPK Tangkap Bupati Ponorogo
[HOAKS atau FAKTA]: Puan Maharani Gandeng Anies Baswedan di Pilpres 2029, Pede Bisa Raih 68 Persen Suara
Ledakan Misterius Terjadi di SMAN 72 Kelapa Gading, 2 Orang Luka-luka
Ledakan Guncang Masjid SMA 72 Kelapa Gading, 8 Korban Dilarikan ke Rumah Sakit
Polisi Tetapkan 8 Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Salah Satunya Berinisial RS
Staf Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam Serahkan Diri ke KPK Usai OTT
OTT KPK, Gubernur Riau Abdul Wahid Turut Terjaring
Gelar OTT, KPK Cokok Pejabat PUPR Riau
Raja Keraton Surakarta Pakubuwono XIII Wafat di Usia 77 Tahun
Artis Onadio Leonardo Ditangkap Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkoba