Holywings Kemang Ditutup sampai Pandemi COVID-19 Berakhir

Senin, 06 September 2021 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Kafe Holywings Kemang, Jakarta Selatan, ditutup sementara sampai pandemi COVID-19 berakhir dan dikenakan sanksi Rp 50 juta karena melanggar protokol kesehatan (prokes) di masa pandemi COVID-19.

"Kenakan sanksi berupa pembekuan sementara izin selama masa pandemi covid, selama masa PPKM. Berikut juga dikenakan sanksi denda Rp 50 juta," ucap Kasatpol PP DKI, Arifin di Jakarta, Senin (6/9) malam.

Baca Juga

Satpol PP Jaksel: Kafe Holywings Berulang Kali Langgar Prokes di Masa Pandemi

Pemberian sanksi tersebut diberikan akibt Kafe Holywing melanggar prokes sebanyak tiga kali selama wabah virus corona menyerang Ibu Kota.

Pelanggaran pertama dilakukan Holywings pada bulan Februari 2021 lalu. Satpol PP DKI pun memberikan tindakan tegas.

Kasatpol PP DKI, Arifin
Kasatpol PP DKI, Arifin. Foto: MP/Asropih

Selang sebulan, pada Maret 2021 Kafe yang dikunjungi oleh kawula muda ini berulah lagi dengan menabrak aturan Pemerintah DKI dalam penanggulangan virus COVID-19.

Paling anyar pada Sabtu (4/9) tengah malam sampai Minggu (5/9) dini Satpol PP kembali mendapati Kafe Holywing melanggar prokes COVID-19 saat PPKM Level 3.

Karena pelanggarannya berulang, akhirnya Pemprov DKI menyegel Holywing hingga PPKM. Regulasi tersebut diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 kemudian secara detail diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021.

"Yang mengatur penanganan Covid di Jakarta," ucap anak buah Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan ini.

Arifin kembali menegaskan, Kafe Holywings tak akan bisa beroperasi jika kebijakan PPKM terus di perpanjang oleh Pemerintah Pusat. Ia pun meminta kepada tempat usaha dan masyarakat untuj bersama-sama menahan diri tidak melanggar prokes dalam menyelesaikan wabah corona.

"Selama masa PPKM, iya PPKM diperpanjang di lanjutin," pungkasnya. (Asp)

Baca Juga

Polda Metro Beberkan Dugaan Pelanggaran Hukum Holywings

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan