Hitung-hitungan Pembayaran QRIS Kena PPN, Beli TV RP 5 Juta Bayarnya Rp 5,5 Juta

Minggu, 22 Desember 2024 - Angga Yudha Pratama

MerahPutih.com - Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen ternyata berimbas ke transaksi menggunakan Quick Response Indonesian Standard atau QRIS. Hal ini karena QRIS ikut menyesuaikan PPN menjadi 12 persen tahun depan.

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) menjelaskan, pengenaan PPN 12 persen sebab transaksi pembayaran melalui QRIS merupakan bagian dari jasa sistem pembayaran.

Hal tersebut termasuk dalam penyerahan jasa sistem pembayaran oleh Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) kepada para merchant terutang PPN sesuai ketentuan PMK 69/PMK.03/2022 tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial.

Artinya, penyelenggaraan jasa sistem pembayaran QRIS bukan merupakan objek pajak baru. Sehingga, transaksi QRIS kena PPN 12 persen.

Baca juga:

Catat! Barang-Barang Ini Tak Dikenakan PPN 12 Persen

"Yang menjadi dasar pengenaan PPN adalah Merchant Discount Rate (MDR) yang dipungut oleh penyelenggara jasa dari pemilik merchant," jelas DJP Kemenkeu melalui keterangan resmi, dikutip Minggu (22/12).

Berikut contoh pengenaan PPN 12 persen transaksi pakai QRIS. Masyarakat yang membeli TV pada Desember 2024 seharga Rp5 juta, maka atas pembelian tersebut kena PPN 12 persen sebesar Rp 550 ribu, sehingga total harga yang harus dibayarkan oleh masyarakat adalah sebesar Rp5.550.000.

Baca juga:

Kemenkeu Klaim Kenaikan PPN Tak Berdampak Signifikan Terhadap Barang dan Jasa

Dari pembelian TV tersebut, jumlah pembayaran yang dilakukan oleh masyarakat tidak berbeda baik ketika menggunakan QRIS maupun menggunakan cara pembayaran lainnya.

“Artinya, jasa sistem pembayaran melalui QRIS bukan merupakan objek pajak baru," tulis DJP.

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan