Hitung-hitungan Pembayaran QRIS Kena PPN, Beli TV RP 5 Juta Bayarnya Rp 5,5 Juta
Ilustrasi (Foto: dok/xendit)
MerahPutih.com - Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen ternyata berimbas ke transaksi menggunakan Quick Response Indonesian Standard atau QRIS. Hal ini karena QRIS ikut menyesuaikan PPN menjadi 12 persen tahun depan.
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) menjelaskan, pengenaan PPN 12 persen sebab transaksi pembayaran melalui QRIS merupakan bagian dari jasa sistem pembayaran.
Hal tersebut termasuk dalam penyerahan jasa sistem pembayaran oleh Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) kepada para merchant terutang PPN sesuai ketentuan PMK 69/PMK.03/2022 tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial.
Artinya, penyelenggaraan jasa sistem pembayaran QRIS bukan merupakan objek pajak baru. Sehingga, transaksi QRIS kena PPN 12 persen.
Baca juga:
"Yang menjadi dasar pengenaan PPN adalah Merchant Discount Rate (MDR) yang dipungut oleh penyelenggara jasa dari pemilik merchant," jelas DJP Kemenkeu melalui keterangan resmi, dikutip Minggu (22/12).
Berikut contoh pengenaan PPN 12 persen transaksi pakai QRIS. Masyarakat yang membeli TV pada Desember 2024 seharga Rp5 juta, maka atas pembelian tersebut kena PPN 12 persen sebesar Rp 550 ribu, sehingga total harga yang harus dibayarkan oleh masyarakat adalah sebesar Rp5.550.000.
Baca juga:
Kemenkeu Klaim Kenaikan PPN Tak Berdampak Signifikan Terhadap Barang dan Jasa
Dari pembelian TV tersebut, jumlah pembayaran yang dilakukan oleh masyarakat tidak berbeda baik ketika menggunakan QRIS maupun menggunakan cara pembayaran lainnya.
“Artinya, jasa sistem pembayaran melalui QRIS bukan merupakan objek pajak baru," tulis DJP.
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Negara Rugi Rp 4 T, Menkeu Purbaya Mau Gerebek Perusahaan Baja China Curangi PPN
Modus Deposit Judol Geser dari E-Wallet Sekarang Pakai QRIS
Warga Jakarta Siapkan Saldo E-Wallet! Donasi Digital Menjamur Saat Malam Tahun Baru di Lokasi Berikut
Viral Toko Roti Tolak Pembayaran Tunai dari Seorang Lansia, YLKI Bilang Begini
Banyak yang Belum Tahu, Ingat Transaksi QRIS di Bawah Rp 500 Ribu Gratis Biaya Admin
PPN DTP Ditanggung 100 Persen Sampai 2027, Pasar Properti Dipastikan Kembali Bergeliat
Gawat! Menkeu Purbaya Sebut Negara Rugi Rp 70 Triliun jika PPN Turun 1 Persen
Ekonom Dukung Rencana Penurunan Tarif PPN, Bisa Dongkrak Daya Beli Warga
Menkeu Purbaya Bakal Pelajari Tarif PPN yang akan Naik Menjadi 12 Persen
Gubernur Pramono: Lomba Digitalisasi Pasar Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi Jakarta 5,18 Persen