Hitung-hitungan Pembayaran QRIS Kena PPN, Beli TV RP 5 Juta Bayarnya Rp 5,5 Juta

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Minggu, 22 Desember 2024
Hitung-hitungan Pembayaran QRIS Kena PPN, Beli TV RP 5 Juta Bayarnya Rp 5,5 Juta

Ilustrasi (Foto: dok/xendit)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen ternyata berimbas ke transaksi menggunakan Quick Response Indonesian Standard atau QRIS. Hal ini karena QRIS ikut menyesuaikan PPN menjadi 12 persen tahun depan.

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) menjelaskan, pengenaan PPN 12 persen sebab transaksi pembayaran melalui QRIS merupakan bagian dari jasa sistem pembayaran.

Hal tersebut termasuk dalam penyerahan jasa sistem pembayaran oleh Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) kepada para merchant terutang PPN sesuai ketentuan PMK 69/PMK.03/2022 tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial.

Artinya, penyelenggaraan jasa sistem pembayaran QRIS bukan merupakan objek pajak baru. Sehingga, transaksi QRIS kena PPN 12 persen.

Baca juga:

Catat! Barang-Barang Ini Tak Dikenakan PPN 12 Persen

"Yang menjadi dasar pengenaan PPN adalah Merchant Discount Rate (MDR) yang dipungut oleh penyelenggara jasa dari pemilik merchant," jelas DJP Kemenkeu melalui keterangan resmi, dikutip Minggu (22/12).

Berikut contoh pengenaan PPN 12 persen transaksi pakai QRIS. Masyarakat yang membeli TV pada Desember 2024 seharga Rp5 juta, maka atas pembelian tersebut kena PPN 12 persen sebesar Rp 550 ribu, sehingga total harga yang harus dibayarkan oleh masyarakat adalah sebesar Rp5.550.000.

Baca juga:

Kemenkeu Klaim Kenaikan PPN Tak Berdampak Signifikan Terhadap Barang dan Jasa

Dari pembelian TV tersebut, jumlah pembayaran yang dilakukan oleh masyarakat tidak berbeda baik ketika menggunakan QRIS maupun menggunakan cara pembayaran lainnya.

“Artinya, jasa sistem pembayaran melalui QRIS bukan merupakan objek pajak baru," tulis DJP.

#QRIS #Kenaikan PPN #PPN 12 Persen #Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Masyarakat Makin Nyaman Tidak Bawa Uang Tunai, Transaksi QRIS Naik 100,12 Persen
Pertumbuhan itu menandakan masyarakat semakin nyaman meninggalkan uang tunai dan beralih ke transaksi berbasis pemindaian kode melalui telepon pintar.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 06 Agustus 2026
Masyarakat Makin Nyaman Tidak Bawa Uang Tunai, Transaksi QRIS Naik 100,12 Persen
Indonesia
Transaksi QRIS Meningkat Pesat, Pembayaran Kartu Tetap Bertumbuh Mewujudkan Cashless Society
Meski QRIS semakin mendominasi transaksi digital di berbagai sektor, Visa menilai kondisi tersebut bukan ancaman bagi pembayaran menggunakan kartu.
Dwi Astarini - Sabtu, 01 Agustus 2026
Transaksi QRIS Meningkat Pesat, Pembayaran Kartu Tetap Bertumbuh Mewujudkan Cashless Society
Indonesia
Prabowo Sambut Kemajuan QRIS Lintas Batas Indonesia-India, Transaksi Makin Mudah
Presiden Prabowo Subianto dan PM India Narendra Modi membahas pengembangan QRIS lintas batas. Kerja sama juga mencakup pertahanan, investasi, teknologi, dan kesehatan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 07 Juli 2026
Prabowo Sambut Kemajuan QRIS Lintas Batas Indonesia-India, Transaksi Makin Mudah
Indonesia
DPR Minta Pemerintah Tetapkan Batas Tarif Tiket Pesawat di Tengah Lonjakan Avtur
Komisi VII DPR meminta pemerintah mengeluarkan batas harga tiket pesawat. Hal itu demi melindungi industri pariwisata akibat kenaikan harga avtur.
Soffi Amira - Senin, 27 April 2026
DPR Minta Pemerintah Tetapkan Batas Tarif Tiket Pesawat di Tengah Lonjakan Avtur
Indonesia
Pemerintah Tanggung PPN Selama 60 Hari, Tiket Pesawat Ekonomi Lebih Murah
Pemerintah menanggung PPN tiket pesawat ekonomi selama 60 hari. Harga tiket pun menjadi lebih murah di tengah lonjakan harga avtur.
Soffi Amira - Minggu, 26 April 2026
Pemerintah Tanggung PPN Selama 60 Hari, Tiket Pesawat Ekonomi Lebih Murah
Indonesia
DJP Tegaskan Pajak Pertambahan Nilai Jalan Tol Belum Ada Aturan Hukum, Masih Jadi Wacana
Hingga saat ini belum terdapat regulasi yang mengatur pengenaan PPN atas jalan tol, sehingga belum ada perubahan kebijakan perpajakan yang diterapkan kepada masyarakat.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 23 April 2026
DJP Tegaskan Pajak Pertambahan Nilai Jalan Tol Belum Ada Aturan Hukum, Masih Jadi Wacana
Indonesia
DJP Bakal Pungut PPN Jalan Tol, Menkeu Purbaya Buka Suara soal Rencana Pajak Baru
Rencana PPN jalan tol dalam Renstra DJP menuai perhatian. Menkeu Purbaya menegaskan belum ada kebijakan pajak baru sebelum daya beli membaik.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 22 April 2026
DJP Bakal Pungut PPN Jalan Tol, Menkeu Purbaya Buka Suara soal Rencana Pajak Baru
Indonesia
PPN Tol Jadi Polemik, Komisi V DPR Desak Pemerintah Tunda Kebijakan
Komisi V DPR meminta wacana PPN jalan tol ditunda atau dibatalkan selama masa konsesi. Hal itu justru bisa menambah pajak baru bagi masyarakat.
Soffi Amira - Rabu, 22 April 2026
PPN Tol Jadi Polemik, Komisi V DPR Desak Pemerintah Tunda Kebijakan
Indonesia
Kemenkeu Tegaskan PPN Jalan Tol Masih Wacana, Belum Ada Aturan Resmi
Isu PPN jalan tol kini makin menguat. Kementerian Keuangan memastikan, bahwa belum ada aturan resmi.
Soffi Amira - Rabu, 22 April 2026
Kemenkeu Tegaskan PPN Jalan Tol Masih Wacana, Belum Ada Aturan Resmi
Indonesia
Rencana PPN Jalan Tol Dikritik DPR, Dinilai Tambah Beban di Tengah Kenaikan BBM
Rencana pemberlakuan PPN jalan tol menuai protes dari Komisi V DPR. Hal itu dinilai hanya menambah beban bagi masyarakat di tengah kenaikan harga BBM.
Soffi Amira - Rabu, 22 April 2026
Rencana PPN Jalan Tol Dikritik DPR, Dinilai Tambah Beban di Tengah Kenaikan BBM
Bagikan