Hitung-hitungan Pembayaran QRIS Kena PPN, Beli TV RP 5 Juta Bayarnya Rp 5,5 Juta

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Minggu, 22 Desember 2024
Hitung-hitungan Pembayaran QRIS Kena PPN, Beli TV RP 5 Juta Bayarnya Rp 5,5 Juta

Ilustrasi (Foto: dok/xendit)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen ternyata berimbas ke transaksi menggunakan Quick Response Indonesian Standard atau QRIS. Hal ini karena QRIS ikut menyesuaikan PPN menjadi 12 persen tahun depan.

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) menjelaskan, pengenaan PPN 12 persen sebab transaksi pembayaran melalui QRIS merupakan bagian dari jasa sistem pembayaran.

Hal tersebut termasuk dalam penyerahan jasa sistem pembayaran oleh Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) kepada para merchant terutang PPN sesuai ketentuan PMK 69/PMK.03/2022 tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial.

Artinya, penyelenggaraan jasa sistem pembayaran QRIS bukan merupakan objek pajak baru. Sehingga, transaksi QRIS kena PPN 12 persen.

Baca juga:

Catat! Barang-Barang Ini Tak Dikenakan PPN 12 Persen

"Yang menjadi dasar pengenaan PPN adalah Merchant Discount Rate (MDR) yang dipungut oleh penyelenggara jasa dari pemilik merchant," jelas DJP Kemenkeu melalui keterangan resmi, dikutip Minggu (22/12).

Berikut contoh pengenaan PPN 12 persen transaksi pakai QRIS. Masyarakat yang membeli TV pada Desember 2024 seharga Rp5 juta, maka atas pembelian tersebut kena PPN 12 persen sebesar Rp 550 ribu, sehingga total harga yang harus dibayarkan oleh masyarakat adalah sebesar Rp5.550.000.

Baca juga:

Kemenkeu Klaim Kenaikan PPN Tak Berdampak Signifikan Terhadap Barang dan Jasa

Dari pembelian TV tersebut, jumlah pembayaran yang dilakukan oleh masyarakat tidak berbeda baik ketika menggunakan QRIS maupun menggunakan cara pembayaran lainnya.

“Artinya, jasa sistem pembayaran melalui QRIS bukan merupakan objek pajak baru," tulis DJP.

#QRIS #Kenaikan PPN #PPN 12 Persen #Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Negara Rugi Rp 4 T, Menkeu Purbaya Mau Gerebek Perusahaan Baja China Curangi PPN
Menkeu Purbaya masih enggan membuka nama perusahaan baja asal China nakal itu ke publik
Wisnu Cipto - Jumat, 09 Januari 2026
Negara Rugi Rp 4 T, Menkeu Purbaya Mau Gerebek Perusahaan Baja China Curangi PPN
Indonesia
Modus Deposit Judol Geser dari E-Wallet Sekarang Pakai QRIS
Jika sebelumnya lebih banyak melalui rekening bank maupun e-wallet, kini transaksi banyak menggunakan QRIS. Cara ini membuat transaksi berlangsung cepat antar akun dan diduga bermuara ke kripto.
Wisnu Cipto - Kamis, 08 Januari 2026
Modus Deposit Judol Geser dari E-Wallet Sekarang Pakai QRIS
Indonesia
Warga Jakarta Siapkan Saldo E-Wallet! Donasi Digital Menjamur Saat Malam Tahun Baru di Lokasi Berikut
Chico Hakim menambahkan bahwa proses pengumpulan donasi sudah dimulai dan dapat diakses oleh publik setiap saat
Angga Yudha Pratama - Jumat, 26 Desember 2025
Warga Jakarta Siapkan Saldo E-Wallet! Donasi Digital Menjamur Saat Malam Tahun Baru di Lokasi Berikut
Indonesia
Viral Toko Roti Tolak Pembayaran Tunai dari Seorang Lansia, YLKI Bilang Begini
YLKI juga menyoroti kelompok konsumen rentan seperti lansia, anak-anak, dan disabilitas dengan keterbatasan dalam mengakses teknologi pembayaran digital
Angga Yudha Pratama - Selasa, 23 Desember 2025
Viral Toko Roti Tolak Pembayaran Tunai dari Seorang Lansia, YLKI Bilang Begini
Indonesia
Banyak yang Belum Tahu, Ingat Transaksi QRIS di Bawah Rp 500 Ribu Gratis Biaya Admin
Kebijakan ini berlaku sejak Desember 2024. Sebelum aturan ini berlaku, pedagang dikenakan biaya Merchant Discount Rate (MDR) sebesar 0,3 persen untuk transaksi di atas Rp 100 ribu.
Wisnu Cipto - Jumat, 07 November 2025
Banyak yang Belum Tahu, Ingat Transaksi QRIS di Bawah Rp 500 Ribu Gratis Biaya Admin
Indonesia
PPN DTP Ditanggung 100 Persen Sampai 2027, Pasar Properti Dipastikan Kembali Bergeliat
Apalagi, saat ini banyak bank yang sudah melakukan "gimmick" agar masyarakat bisa membeli properti.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 06 November 2025
PPN DTP Ditanggung  100 Persen Sampai 2027, Pasar Properti Dipastikan Kembali Bergeliat
Indonesia
Gawat! Menkeu Purbaya Sebut Negara Rugi Rp 70 Triliun jika PPN Turun 1 Persen
Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, Indonesia bisa rugi Rp 70 triliun jika PPN turun satu persen.
Soffi Amira - Selasa, 28 Oktober 2025
Gawat! Menkeu Purbaya Sebut Negara Rugi Rp 70 Triliun jika PPN Turun 1 Persen
Indonesia
Ekonom Dukung Rencana Penurunan Tarif PPN, Bisa Dongkrak Daya Beli Warga
Penurunan tarif PPN akan menjadi langkah berani untuk memecah kebuntuan daya beli yang menjadi hambatan utama pertumbuhan ekonomi dalam dua tahun terakhir.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 15 Oktober 2025
Ekonom Dukung Rencana Penurunan Tarif PPN, Bisa Dongkrak Daya Beli Warga
Indonesia
Menkeu Purbaya Bakal Pelajari Tarif PPN yang akan Naik Menjadi 12 Persen
Menkeu menjelaskan bahwa keputusan final mengenai tarif PPN akan bergantung pada kondisi ekonomi
Angga Yudha Pratama - Selasa, 14 Oktober 2025
Menkeu Purbaya Bakal Pelajari Tarif PPN yang akan Naik Menjadi 12 Persen
Indonesia
Gubernur Pramono: Lomba Digitalisasi Pasar Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi Jakarta 5,18 Persen
Pramono sebut manfaat digitalisasi bukan hanya meningkatkan transaksi, tapi juga mengurangi kejahatan di pasar.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 24 Agustus 2025
Gubernur Pramono: Lomba Digitalisasi Pasar Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi Jakarta 5,18 Persen
Bagikan