Viral Toko Roti Tolak Pembayaran Tunai dari Seorang Lansia, YLKI Bilang Begini
Ilustrasi: Transaksi menggunakan QRIS. (Foto: dok/xendit)
Merahputih.com - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) memberikan peringatan keras kepada para pelaku usaha agar tetap mengakomodasi pembayaran secara tunai dalam menjalankan operasional bisnis.
Meski tren digitalisasi menawarkan efisiensi, YLKI menilai peniadaan transaksi konvensional berpotensi melanggar hak-hak dasar masyarakat sebagai pembeli.
"Silahkan pelaku usaha menyediakan 'digital payment' (pembayaran digital) tapi jangan mengesampingkan pembayaran konvensional atau uang tunai," kata Sekretaris Eksekutif YLKI dalam keterangannya di Jakarta, Rio Priambodo, Selasa (23/12).
Baca juga:
Lirik Lagu “Seperti Mati Lampu” Versi Korea yang Viral di TikTok, Ternyata Dibuat dengan AI
Landasan Hukum dan Perlindungan Kelompok Rentan
Rio menekankan bahwa kebebasan konsumen dalam menentukan cara pembayaran dilindungi secara hukum melalui UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Pasal 4 dalam undang-undang tersebut dengan jelas mengatur hak konsumen yang wajib dipatuhi oleh penyedia jasa atau barang.
YLKI juga menyoroti adanya kelompok konsumen rentan seperti lansia, anak-anak, dan disabilitas yang mungkin memiliki keterbatasan dalam mengakses teknologi pembayaran digital seperti QRIS.
"Kami minta pelaku usaha stop menggeneralisasi konsumen, karena ada kelompok konsumen rentan (disabilitas, lansia, anak anak, dll) yang mempunyai karakteristik dan kebutuhan tertentu dalam bertransaksi," katanya.
Isu ini mencuat setelah viralnya video di media sosial Instagram melalui akun @arli_alcatraz, yang mengunggah sebuah video terkait seorang konsumen nenek ditolak pembayaran tunai oleh sebuah toko roti pada Kamis (18/12) di Halte Transjakarta yang berlokasi di Monas.
Baca juga:
Dalam video tersebut terlihat seorang pria memprotes toko roti tersebut karena menolak pembayaran dengan uang tunai tetapi harus menggunakan QRIS.
"Saya secara pribadi menyampaikan keberatan dan merasa dirugikan atas pemberlakuan SOP transaksi pembelian roti yang tidak menerima uang tunai dan harus menggunakan QRIS," tulis akun tersebut.
Mengenai hal tersebut toko roti tersebut juga telah melakukan klarifikasi dan meminta maaf melalui akun Instagram resminya @rotio.indonesia atas kejadian tersebut dan akan evaluasi internal agar ke depannya dapat memberikan pelayanan yang lebih baik.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Viral Toko Roti Tolak Pembayaran Tunai dari Seorang Lansia, YLKI Bilang Begini
Lirik Lagu “Seperti Mati Lampu” Versi Korea yang Viral di TikTok, Ternyata Dibuat dengan AI
Starrducc Rilis EP Starrducc III Lewat Label Jepang, Cocok Buat Teman Nangis di Pegunungan
Lirik Lagu 'Senyum Pipi Congka' yang Viral di YouTube
Makna dan Lirik Lagu 'Ya Allah Lindungi Bilqis' dari Ayu Ting Ting yang Viral
Lirik Lagu 'Dara (Tara Mood)' yang Tengah Viral di TikTok
Viral Bupati Aceh Tenggara Sebut ‘Prabowo Presiden Seumur Hidup’, Golkar: Bentuk Ekspresi Kegembiraan
Viral Isu Pegawai KRL Dipecat setelah Tumbler Penumpang Hilang, KAI Commuter Berikan Penjelasan Resmi
Fenomena Labubu Berlanjut, Sony Kembangkan Film dari Boneka yang Viral Berkat Lisa BLACKPINK
Dari Trauma Masa Kecil Menjadi Film, 'Waluh Kukus' Segera Tayang Di Bioskop