Viral Toko Roti Tolak Pembayaran Tunai dari Seorang Lansia, YLKI Bilang Begini
Ilustrasi: Transaksi menggunakan QRIS. (Foto: dok/xendit)
Merahputih.com - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) memberikan peringatan keras kepada para pelaku usaha agar tetap mengakomodasi pembayaran secara tunai dalam menjalankan operasional bisnis.
Meski tren digitalisasi menawarkan efisiensi, YLKI menilai peniadaan transaksi konvensional berpotensi melanggar hak-hak dasar masyarakat sebagai pembeli.
"Silahkan pelaku usaha menyediakan 'digital payment' (pembayaran digital) tapi jangan mengesampingkan pembayaran konvensional atau uang tunai," kata Sekretaris Eksekutif YLKI dalam keterangannya di Jakarta, Rio Priambodo, Selasa (23/12).
Baca juga:
Lirik Lagu “Seperti Mati Lampu” Versi Korea yang Viral di TikTok, Ternyata Dibuat dengan AI
Landasan Hukum dan Perlindungan Kelompok Rentan
Rio menekankan bahwa kebebasan konsumen dalam menentukan cara pembayaran dilindungi secara hukum melalui UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Pasal 4 dalam undang-undang tersebut dengan jelas mengatur hak konsumen yang wajib dipatuhi oleh penyedia jasa atau barang.
YLKI juga menyoroti adanya kelompok konsumen rentan seperti lansia, anak-anak, dan disabilitas yang mungkin memiliki keterbatasan dalam mengakses teknologi pembayaran digital seperti QRIS.
"Kami minta pelaku usaha stop menggeneralisasi konsumen, karena ada kelompok konsumen rentan (disabilitas, lansia, anak anak, dll) yang mempunyai karakteristik dan kebutuhan tertentu dalam bertransaksi," katanya.
Isu ini mencuat setelah viralnya video di media sosial Instagram melalui akun @arli_alcatraz, yang mengunggah sebuah video terkait seorang konsumen nenek ditolak pembayaran tunai oleh sebuah toko roti pada Kamis (18/12) di Halte Transjakarta yang berlokasi di Monas.
Baca juga:
Dalam video tersebut terlihat seorang pria memprotes toko roti tersebut karena menolak pembayaran dengan uang tunai tetapi harus menggunakan QRIS.
"Saya secara pribadi menyampaikan keberatan dan merasa dirugikan atas pemberlakuan SOP transaksi pembelian roti yang tidak menerima uang tunai dan harus menggunakan QRIS," tulis akun tersebut.
Mengenai hal tersebut toko roti tersebut juga telah melakukan klarifikasi dan meminta maaf melalui akun Instagram resminya @rotio.indonesia atas kejadian tersebut dan akan evaluasi internal agar ke depannya dapat memberikan pelayanan yang lebih baik.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Geger Tukang Es Gabus Spons Ngaku Dipukul, Polda Metro Jaya Bongkar Fakta Asli Bhabinkamtibmas
Lirik Lagu “Gong Xi Gong Xi” yang Selalu Mengiringi Perayaan Imlek
Polisi Temukan Tabung Pink dan Bercak Darah di Apartemen Lula Lahfah
Pedagang Es Gabus Terima Bantuan TNI usai Difitnah Pakai Spons, Dapat Kulkas hingga Dispenser
Polisi Ungkap Alasan Lepas Pasutri Viral yang Pukul Pengendara Motor di Palmerah, Identitas 'Pak Joko' Perlahan Mulai Terendus
Komisi III DPR Desak Kasus Jambret Mati Karena Dikejar Hogi Minaya Dihentikan, Bukan Restorative Justice
Buntut Kasus Es Gabus Viral di Medsos, Kapolres Jakpus Perketat Pembinaan Bhabinkamtibmas
Viral Dituduh Jual Es Gabus dari Spons, Polisi Pastikan Dagangan Suderajat Aman
Abu Rokok Kena Orang, Disiram Air Malah Ngamuk: Pasutri di Palmerah Lupa Pakai Helm Tapi Ingat Cara Memaki dan Memukul
Transaksi Digital di Pasar Tradisional Jakarta pada Tahun 2025 Meroket 47 Persen