Angin Segar 'in this Economy', BI Gratiskan Biaya QRIS Merchant Mulai 1 Oktober

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Selasa, 18 Agustus 2026
Angin Segar 'in this Economy', BI Gratiskan Biaya QRIS Merchant Mulai 1 Oktober

Transaksi menggunakan QRIS. (Foto: dok/xendit)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Bank Indonesia (BI) menghadirkan kejutan manis bagi pelaku usaha dan konsumen.

Mulai 1 Oktober 2026, biaya transaksi QRIS alias Merchant Discount Rate (MDR) resmi gratis 0 persen untuk nominal hingga Rp100 ribu di seluruh kategori merchant.

Kebijakan ini bertepatan dengan momentum peringatan HUT ke-81 RI, sekaligus memperluas skema MDR gratis yang sebelumnya hanya berlaku terbatas.

Baca juga:

BI Luncurkan Kartu Kredit Indonesia untuk Masyarakat Umum, Bisa Dipakai Transaksi QRIS

Stimulus Dorong Konsumsi, Ringankan UMKM

Pejabat Sementara Gubernur BI, Destry Damayanti, menegaskan kebijakan ini dirancang untuk memperkuat daya beli masyarakat dan memperluas manfaat ekonomi digital.

Perluasan kebijakan MDR QRIS 0 persen untuk transaksi sampai dengan Rp100 ribu pada seluruh kategori merchant. Sementara MDR QRIS 0 persen pada kategori usaha mikro atau UMi tetap berlaku untuk transaksi sampai dengan Rp500 ribu,

Plt Gubernur BI Destry Damayanti

Dengan kebijakan ini, konsumen bisa bertransaksi lebih efisien tanpa beban biaya tambahan, sementara UMKM mendapat ruang lebih besar untuk tumbuh.

Blueprint BSPI 2030 dan Visi Ekonomi Digital

Destry menekankan langkah ini sejalan dengan Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2030 dan visi Asta Cita pemerintah. Tujuannya untuk menjadikan sistem pembayaran sebagai penggerak utama pertumbuhan ekonomi nasional.

“Pembebasan MDR ini memberikan ruang efisiensi biaya transaksi bagi pelaku usaha agar manfaat ekonomi digital semakin luas dan terjangkau,” tandas calon tunggal Gubernur BI itu.

Baca juga:

Masyarakat Makin Nyaman Tidak Bawa Uang Tunai, Transaksi QRIS Naik 100,12 Persen

Rincian Kebijakan

Sementara itu dilansir dari Antara, Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Ryan Rizaldy, kebijakan ini tetap menjaga keberlanjutan industri sistem pembayaran.

Dibangun atas prinsip keseimbangan untuk memberikan manfaat bagi masyarakat, membuka ruang tumbuh bagi merchant, dan menciptakan peluang bagi industri,

Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Ryan Rizaldy,

Kebijakan baru BI ini merupakan perluasan dari skema yang sebelumnya hanya berlaku untuk:

  • Usaha Mikro (UMi)

  • Merchant pemerintah

  • BLU (Badan Layanan Umum)

  • PSO (Public Service Obligation)

  • Donasi nasional

#QRIS #Bank Indonesia #Transaksi Non Tunai
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Wisnu Cipto

Jurnalis dan penulis profesional selama dua dekade di industri media, mulai dari koran, televisi, hingga konten digital. Lulusan FISIP UI terlatih merangkai kata-kata terkait isu sosial-budaya-politik-hukum secara akurat dan relevan bagi pembaca, dengan kiblat kode etik jurnalistik dan verifikasi-verifikasi-verifikasi ... Pemegang sertifikasi kompetensi dari Lembaga Pers Dr.Soetomo (LPDS), yang coba terus belajar berkarya dengan 'hati'.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Nilai Tukar Rupiah Tertekan Inflasi Global dan Risiko Fiska
Tekanan nilai tukar juga didorong oleh kebutuhan valas importir menjelang akhir triwulan III, serta arus keluar dana dari portofolio aset negara emerging markets di tengah kenaikan imbal hasil (yield) obligasi.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 29 September 2026
Nilai Tukar Rupiah Tertekan Inflasi Global dan Risiko Fiska
Indonesia
67 Juta Orang Indonesia Sudah Pakai QRIS Buat Transaksi
BI menargetkan jumlah pengguna QRIS mencapai 69,32 juta pada akhir tahun ini atau tumbuh sebesar 20,26 persen secara tahunan.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 25 September 2026
67 Juta Orang Indonesia Sudah Pakai QRIS Buat Transaksi
Indonesia
Utang BLBI Lunas, para Obligor Tetap Dikejar
Tugas penagihan kewajiban itu akan dialihkan kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN).
Dwi Astarini - Selasa, 22 September 2026
Utang BLBI Lunas, para Obligor Tetap Dikejar
Indonesia
Utang BLBI 30 Dekade ke BI Lunas, Kemenkeu Ambil Alih Tugas Satgas Tagih Aset Obligor
Pemerintah resmi melunasi utang BLBI Rp218,3 T ke BI setelah 30 tahun. Hak tagih dan penyitaan aset obligor nakal diambil alih Kemenkeu!
Wisnu Cipto - Selasa, 22 September 2026
Utang BLBI 30 Dekade ke BI Lunas, Kemenkeu Ambil Alih Tugas Satgas Tagih Aset Obligor
Indonesia
Utang Luar Negeri Kembali Naik, Per Juli 2026 Capai USD 454,8 Miliar
Perkembangan ULN pemerintah tersebut terutama dipengaruhi oleh aliran masuk pada Surat Berharga Negara (SBN) internasional
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 15 September 2026
Utang Luar Negeri Kembali Naik, Per Juli 2026 Capai USD 454,8 Miliar
Indonesia
Profil Deputi Gubernur Senior BI Aida S Budiman, Eks Wadir Eksekutif IMF Jadi Orang Nomor Dua Bank Sentral
Dengan rekam jejak internasional di IMF dan pengalaman panjang di BI, Aida S Budiman diharapkan mampu menjaga stabilitas moneter Indonesia
Wisnu Cipto - Selasa, 01 September 2026
Profil Deputi Gubernur Senior BI Aida S Budiman, Eks Wadir Eksekutif IMF Jadi Orang Nomor Dua Bank Sentral
Indonesia
Destry Damayanti Telah Disetujui DPR Jadi Gubernur BI, Ini Tim Anyar Pimpinan BI
Komisi XI DPR RI telah menggelar uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) selama dua hari berturut-turut.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 28 Agustus 2026
Destry Damayanti Telah Disetujui DPR Jadi Gubernur BI, Ini Tim Anyar Pimpinan BI
Berita Foto
Aida S. Budiman Jalani Fit and Proper Test Calon Deputi Gubernur Senior BI di Komisi XI DPR
Calon Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Aida S. Budiman saat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan bersama Komisi XI DPR di Jakarta, Rabu (26/8/2026).
Didik Setiawan - Rabu, 26 Agustus 2026
Aida S. Budiman Jalani Fit and Proper Test Calon Deputi Gubernur Senior BI di Komisi XI DPR
Indonesia
Bakom Tegaskan tak Ada Niat Menempatkan BI di Bawah Pemerintah
Independensi tidak boleh mengorbankan koordinasi antarlembaga.
Dwi Astarini - Jumat, 21 Agustus 2026
Bakom Tegaskan tak Ada Niat Menempatkan BI di Bawah Pemerintah
Indonesia
Ekonom Minta Pemerintah tak Intervensi BI, Indonesia Kembali ke Masa Purba
BI merupakan bank sentral yang wewenangnya bebas dari campur tangan pemerintah atau pihak lain.
Dwi Astarini - Jumat, 21 Agustus 2026
Ekonom Minta Pemerintah tak Intervensi BI, Indonesia Kembali ke Masa Purba
Bagikan