Merahputih.com - Bank Indonesia (BI) bersama Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) resmi meluncurkan Kartu Kredit Indonesia (KKI) untuk segmen ritel atau masyarakat umum pada 17 Agustus 2026.
KKI menjadi alternatif instrumen pembayaran kredit domestik dengan skema deferred payment.
Pejabat Gubernur Sementara BI Destry Damayanti mengatakan kehadiran KKI diharapkan menghadirkan instrumen pembayaran domestik yang efisien, prudent, sekaligus terintegrasi dengan infrastruktur sistem pembayaran nasional.
Kehadiran skema domestik ini memberikan ruang yang lebih luas bagi pelaku usaha untuk masuk ke dalam ekosistem digital dan menyediakan alternatif fasilitas kredit untuk menopang konsumsi masyarakat,
ujar Destry di Jakarta dikutip dari Antara.
Sebelumnya Hanya untuk Pemerintah
Sebelumnya, KKI hanya diterbitkan untuk segmen pemerintah dan digunakan oleh satuan kerja pemerintah pusat maupun daerah dalam mendukung transaksi belanja pemerintah.
Kini, KKI diperluas untuk individu dan korporasi. Layanan tersebut tersedia untuk kebutuhan konvensional maupun syariah, menyesuaikan produk yang ditawarkan penyelenggara jasa pembayaran (PJP) penerbit.
KKI dikembangkan BI bersama ASPI dengan dukungan Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI), PJP penerbit, serta penyelenggara infrastruktur sistem pembayaran (PIP).
Tahap Awal KKI Bisa Dipakai untuk Transaksi QRIS

Cara QRIS penyebutan yang benar. (Foto: dok/xendit)
Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Ryan Rizaldy menjelaskan implementasi KKI dilakukan secara bertahap.
Pada tahap awal, KKI tersedia dalam bentuk kartu digital yang dapat digunakan sebagai sumber dana untuk transaksi melalui ekosistem QRIS.
KKI dapat digunakan pada QRIS Merchant Presented Mode (MPM), QRIS Customer Presented Mode (CPM), serta QRIS Tap.
Pada tahap awal, yaitu hari ini 17 Agustus 2026, Kartu Kredit Indonesia diterbitkan dalam bentuk kartu digital sebagai sumber dana transaksi QRIS. Transaksi bisa dilakukan dengan QRIS Scan ataupun QRIS Tap,
kata Rizaldy.
Pengembangan berikutnya akan mencakup transaksi daring melalui online payment serta transaksi luring menggunakan kartu fisik.
Pada tahap awal peluncuran, terdapat tujuh PJP first mover yang menerbitkan KKI:
- BCA
- Bank Mandiri
- BNI
- BRI
- CIMB Niaga
- Permata Bank
- Bank Mega
Sementara itu, Bank Syariah Indonesia (BSI) menjadi PJP next mover dalam implementasi KKI.