Hindari Konflik Pertanahan, Kemenag Sertifikasi 255.000 Tanah Wakaf

Jumat, 04 Oktober 2024 - Ananda Dimas Prasetya

MerahPutih.com - Kementerian Agama (Kemenag) RI mencatat hingga September 2024, tercatat telah melakukan sertifikasi 255.989 bidang tanah wakaf. Data sertifikasi tanah wakaf tersebut tercatat selama 10 tahun pemerintahan Presiden Jokowi.

Hal tersebut diungkapkan Direktur Jenderal Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin, menyebut terjadi lonjakan sertifikasi tanah wakaf sejak 2016.

“Sertifikasi tanah wakaf mengalami lonjakan sangat pesat setelah Kemenag meneken MoU dengan Kementerian ATR/BPN. Ini juga bagian menghindari konflik masalah tanah,” ujar Kamaruddin, Jumat (4/10).

Dikatakannya, di data September 2024 tercatat ada 255.989 bidang tanah wakaf yang telah kami tersertifikasi. Kemudian sejak 2016, setiap tahunnya rata-rata ada sekitar 20 ribu tanah wakaf yang berhasil diterbitkan sertifikatnya.

"Padahal, sejak 1970-an hingga 2016, jumlah sertifikasi tanah wakaf baru mencapai 98.879 bidang,” kata dia.

Baca juga:

BPS Sebut Indek Kepuasan Haji 2024 Sangat Memuaskan, Berkat Formula Kemenag 4-3-5

Percepatan penerbitan sertifikat tanah wakaf ini, lanjut dia, tidak terlepas dari peran Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang menginisiasi kerja sama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang-Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada 15 Desember 2021.

Diamana kerja sama ini berdampak besar, tidak hanya meningkatkan jumlah sertifikat wakaf yang diterbitkan, tetapi juga meningkatkan kerja sama antardua kementerian dalam menjaga aset wakaf.

"Program percepatan sertifikasi tanah wakaf bersama Kementerian ATR/BPN adalah untuk mendukung pembangunan dan kesejahteraan umat," kata dia.

Baca juga:

Viral! Tuak Hingga Beer Lolos Sertifikat Halal BPJPH Kemenag, Ini Tanggapan MUI

Menurut Kamaruddin, aset wakaf telah berjasa membangun Indonesia. Hal ini ditandai dengan berdirinya fasilitas pendidikan, rumah ibadah, hingga kantor pemerintahan di atas tanah wakaf.

Ditjen Bimas Islam mencatat, tanah wakaf digunakan antara lain untuk 1.110 Kantor Urusan Agama (KUA), 1.180 madrasah negeri, dan 35.059 madrasah swasta.

"Total luas tanah wakaf yang digunakan KUA mencapai 709.443 meter persegi, dengan nilai asset mencapai Rp1,9 triliun," ucap dia.

Baca juga:

Kemenag Revitalisasi 1.206 KUA Tambah Layanan Cegah Stunting dan Nikah Dini

Selain sertifikasi, peningkatan kualitas nazhir (pengelola) wakaf juga menjadi perhatian Kemenag. Upaya yang dilakukan adalah sertifikasi nazhir.

“Sampai Oktober 2024, sebanyak 4.117 nazhir wakaf telah memperoleh sertifikasi SKKNI (Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI). Sertifikasi ini diharapkan mampu meningkatkan profesionalisme nazhir dalam mengelola harta benda wakaf,” tandasnya. (Ismail/Jawa Tengah)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan