Hindari Konflik Pertanahan, Kemenag Sertifikasi 255.000 Tanah Wakaf


Direktur Jenderal Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin. (Foto: MerahPutih.com/Ismail)
MerahPutih.com - Kementerian Agama (Kemenag) RI mencatat hingga September 2024, tercatat telah melakukan sertifikasi 255.989 bidang tanah wakaf. Data sertifikasi tanah wakaf tersebut tercatat selama 10 tahun pemerintahan Presiden Jokowi.
Hal tersebut diungkapkan Direktur Jenderal Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin, menyebut terjadi lonjakan sertifikasi tanah wakaf sejak 2016.
“Sertifikasi tanah wakaf mengalami lonjakan sangat pesat setelah Kemenag meneken MoU dengan Kementerian ATR/BPN. Ini juga bagian menghindari konflik masalah tanah,” ujar Kamaruddin, Jumat (4/10).
Dikatakannya, di data September 2024 tercatat ada 255.989 bidang tanah wakaf yang telah kami tersertifikasi. Kemudian sejak 2016, setiap tahunnya rata-rata ada sekitar 20 ribu tanah wakaf yang berhasil diterbitkan sertifikatnya.
"Padahal, sejak 1970-an hingga 2016, jumlah sertifikasi tanah wakaf baru mencapai 98.879 bidang,” kata dia.
Baca juga:
BPS Sebut Indek Kepuasan Haji 2024 Sangat Memuaskan, Berkat Formula Kemenag 4-3-5
Percepatan penerbitan sertifikat tanah wakaf ini, lanjut dia, tidak terlepas dari peran Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang menginisiasi kerja sama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang-Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada 15 Desember 2021.
Diamana kerja sama ini berdampak besar, tidak hanya meningkatkan jumlah sertifikat wakaf yang diterbitkan, tetapi juga meningkatkan kerja sama antardua kementerian dalam menjaga aset wakaf.
"Program percepatan sertifikasi tanah wakaf bersama Kementerian ATR/BPN adalah untuk mendukung pembangunan dan kesejahteraan umat," kata dia.
Baca juga:
Viral! Tuak Hingga Beer Lolos Sertifikat Halal BPJPH Kemenag, Ini Tanggapan MUI
Menurut Kamaruddin, aset wakaf telah berjasa membangun Indonesia. Hal ini ditandai dengan berdirinya fasilitas pendidikan, rumah ibadah, hingga kantor pemerintahan di atas tanah wakaf.
Ditjen Bimas Islam mencatat, tanah wakaf digunakan antara lain untuk 1.110 Kantor Urusan Agama (KUA), 1.180 madrasah negeri, dan 35.059 madrasah swasta.
"Total luas tanah wakaf yang digunakan KUA mencapai 709.443 meter persegi, dengan nilai asset mencapai Rp1,9 triliun," ucap dia.
Baca juga:
Kemenag Revitalisasi 1.206 KUA Tambah Layanan Cegah Stunting dan Nikah Dini
Selain sertifikasi, peningkatan kualitas nazhir (pengelola) wakaf juga menjadi perhatian Kemenag. Upaya yang dilakukan adalah sertifikasi nazhir.
“Sampai Oktober 2024, sebanyak 4.117 nazhir wakaf telah memperoleh sertifikasi SKKNI (Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI). Sertifikasi ini diharapkan mampu meningkatkan profesionalisme nazhir dalam mengelola harta benda wakaf,” tandasnya. (Ismail/Jawa Tengah)
Bagikan
Ananda Dimas Prasetya
Berita Terkait
Status ASN Ditjen PHU Kemenag Hingga Tingkat Kab/Kota Bakal Pindah Ke Kementerian Haji

Jangan Usir Anak-Anak Saat Bermain di Lingkungan Masjid, Bikin Juga Program Buat Anak Muda

Temukan Catatan Keuangan Jual Beli Kuota Haji, KPK Telusuri Aliran Duit Biro Travel ke Pejabat Kemenag

Pengalihan Penyelenggaraan Haji dari Kemenag ke BP Haji Masih Belum Jelas, DPR Baru Usulkan RUU Peralihan

KPK Cekal Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas

MAKI Sebut Korupsi Kuota Haji Merugikan Negara Ratusan Miliar

ASN Kemenag Jadi Tersangka NII, Wamenag Minta Densus 88 Tidak Gegabah Beri Label Teroris

Tim Khusus Kemenag Buru ASN yang Diduga Terlibat NII Faksi MYT, Siap Bertindak Proporsional

Oknum ASN Ditangkap karena Terlibat Terorisme, Kementerian Agama janji Berikan Hukuman Berat

Cek Kesehatan Gratis di Sekolah Layani 12,5 Juta Siswa Semua Agama, Menag: Sehat Bagian dari Iman
