HET Pupuk Turun Sampai 20 Persen di Seluruh Indonesia, Aparat Diminta Jangan Santai

Jumat, 24 Oktober 2025 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Anggota Komisi IV DPR RI, Usman Husin, menyambut baik keputusan pemerintah menurunkan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk sebesar 20 persen secara nasional.

Ia menilai kebijakan ini dapat meringankan beban para petani sekaligus mendorong peningkatan produktivitas sektor pertanian.

"Kami sangat mengapresiasi penurunan HET ini. Bagi kami, ini menjadi kado satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo bagi para petani. Kebijakan ini menunjukkan keberpihakan dan kepedulian Presiden kepada sektor pertanian," kata Usman di Jakarta, Jumat (24/10).

Baca juga:

Mulai Hari Ini Harga Pupuk Subsidi Turun 20%, Cek Detailnya di Sini!

Pentingnya Pengawasan Ketat Distribusi Pupuk

Meskipun menyambut baik, Usman menekankan perlunya pengawasan yang ketat untuk memastikan implementasi penurunan HET di lapangan berjalan tanpa penyimpangan.

Ia mengingatkan pentingnya mencegah praktik penimbunan atau penjualan pupuk di atas harga baru yang telah ditetapkan.

Menteri Pertanian, Amran Sulaiman, sebelumnya telah mengumumkan penurunan HET pupuk yang berlaku efektif mulai Rabu, 22 Oktober 2025, mencakup jenis pupuk kimia maupun organik.

Perubahan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025 yang merupakan perubahan atas Kepmentan sebelumnya.

Lebih lanjut, Usman mendorong Kementerian Pertanian (Kementan) dan pemerintah daerah untuk melakukan sosialisasi secara masif agar petani dapat mengetahui perubahan harga pupuk bersubsidi ini.

Baca juga:

DPR Dukung Instruksi Presiden soal Pupuk Berkualitas dan Terjangkau

Ia juga meminta aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan kecurangan atau penyimpangan dalam proses distribusi pupuk.

"Sosialisasi penting agar semua pihak memahami batasan HET pupuk. Jika ada yang melanggar atau menyeleweng, harus ditindak tegas karena itu berarti melawan amanah Presiden Prabowo," tegasnya. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan