Hati-hati, di Negara Ini Tidak Gunakan Masker Didenda Rp800 juta

Sabtu, 16 Mei 2020 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Kementerian dalam negeri Qatar pada Kamis (14/5) mengumumkan bahwa mulai Minggu masker wajib dikenakan saat beraktivitas di luar rumah dan mereka yang tidak mematuhi akan didenda hingga 200.000 riyal atau sekitar Rp800 juta.

Pelanggar juga bisa dipenjara hingga tiga tahun, atau salah satu dari hukuman itu, menurut pernyataan di akun Twitter kementerian, dikutip dari Antara.

Baca Juga:

Kasus COVID-19 di AS Capai Angka 1.122.486, Kematian 65.735

Pernyataan itu menambahkan bahwa satu-satunya pengecualian adalah jika orang tersebut mengemudi sendirian di dalam kendaraan.

Qatar melaporkan 1.733 kasus baru virus corona dalam 24 jam terakhir dengan total 28.272 kasus dan total 14 kematian. (1 riyal Qatar = Rp4.094). (*)

Baca Juga:

Arab Saudi Longgarkan Lockdown, Mal-Mal dan Pasar Kembali Ramai

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan