Hati-hati, di Negara Ini Tidak Gunakan Masker Didenda Rp800 juta


Ilustrasi: Seorang perempuan dengan memakai masker berjalan di depan sebuah grafiti di Rio de Janeiro. ANTARA FOTO/REUTERS/Sergio Moraes/nz
MerahPutih.com - Kementerian dalam negeri Qatar pada Kamis (14/5) mengumumkan bahwa mulai Minggu masker wajib dikenakan saat beraktivitas di luar rumah dan mereka yang tidak mematuhi akan didenda hingga 200.000 riyal atau sekitar Rp800 juta.
Pelanggar juga bisa dipenjara hingga tiga tahun, atau salah satu dari hukuman itu, menurut pernyataan di akun Twitter kementerian, dikutip dari Antara.
Baca Juga:
Pernyataan itu menambahkan bahwa satu-satunya pengecualian adalah jika orang tersebut mengemudi sendirian di dalam kendaraan.
Qatar melaporkan 1.733 kasus baru virus corona dalam 24 jam terakhir dengan total 28.272 kasus dan total 14 kematian. (1 riyal Qatar = Rp4.094). (*)
Baca Juga:
Arab Saudi Longgarkan Lockdown, Mal-Mal dan Pasar Kembali Ramai
Bagikan
Berita Terkait
Qatar Mau Jadi Tuan Rumah Piala Dunia Antarklub 2029, tapi Bisa Ganggu Kompetisi Domestik

Pangkalan Militer AS di Wilayahnya Diserang Iran, Qatar Punya Hak untuk Membalas

Kecam Aksi Serangan Iran, Arab Saudi Siapkan Kekuatan Penuh untuk Bela Qatar

Qatar Terkejut dengan Serangan Iran terhadap Pangkalan Udara Al Udeid, Sampaikan Kecaman

Jadi Tuan Rumah Babak ke-4 Kualifikasi Piala Dunia 2026, Erick Thohir Minta Qatar dan Arab Saudi Jangan Curang

Resmi! Arab Saudi dan Qatar Jadi Tuan Rumah Ronde Keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026

Ilmuwan China Temukan Virus Corona Kelelawar Baru yang Sama dengan COVID-19, Disebut Dapat Menular ke Manusia Lewat

Prabowo Berhasil Gaet Investor Qatar, Siap Bangun 1 Juta Rumah!

Qatar dan UEA Akan Bantu Program Prabowo Buat 3 Juta Rumah

Prabowo-Gibran Temui Emir dan PM Qatar, Bahas Kerja Sama hingga Isu di Gaza
