Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Harta Rata-rata Anggota DPR Rp 23 Miliar, Anggota DPRD Rp 14 Miliar

Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 07 September 2021

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan harta kekayaan para penyelenggara negara tahun 2020. Berdasarkan data KPK, anggota DPR dan DPRD memiliki rata-rata harta kekayaan paling tinggi dibanding penyelenggara negara lainnya.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan mengungkapkan, harta kekayaan yang dimiliki anggota DPR rata-rata senilai Rp 23 miliar. Sedangkan harta kekayaan anggota DPRD, sekira Rp 14 miliar.

Baca Juga:

DPR Pastikan Presiden Jokowi Belum Serahkan Nama Calon Panglima TNI

"Tidak ada niat yang bilang bahwa kalau DPR rata-rata (harta kekayaannya) Rp 23 miliar itu orang DPR lebih kaya dibanding dibanding DPRD kabupaten kota, tidak," kata Pahala dalam webinar bertajuk 'Apa Susahnya Lapor LHKPN Tepat Waktu dan Akurat', Selasa (7/9).

Namun, kata Pahala, masyarakat bisa menduga, bahwa rata-rata kekayaan anggota DPR Rp 23 miliar diikuti oleh DPRD Kabupaten Kota sekitar Rp 14 miliar, kemudian BUMN dan DPD.

Menurut Pahala, anggota DPR atau DPRD yang mempunyai harta kekayaan fantastis berlatar belakang pengusaha. Harta kekayaan mereka, umumnya berasal dari perusahaan yang dikelola.

Pimpinan DPR. (Foto: Antara)
Pimpinan DPR. (Foto: Antara)

"Tapi, pada saat yang sama ada juga nilai kekayaan terendah yang menarik di antara kementerian dan lembaga, masih ada yang melaporkan bahwa hartanya minus Rp 1,7 miliar, Rp 1,7 triliun, jadi kita pikir Rp 1,7 triliun minus. Pada saat yang sama yang tertingginya bisa sampai Rp 8 triliun," ungkap Pahala.

Namun, tercatat hanya 58 persen wakil rakyat di Senayan yang patuh serahkan LHKPN ke KPK. Pada tanggal 6 September 2021 anggota DPR RI dari kewajiban laporan 569 sudah melaporkan diri 330 dan belum melaporkan 239. (Pon)

Baca Juga:

239 Orang Politisi Senayan Belum Serahkan LHKPN

Baca Artikel Asli