Hari Libur Nasional Isra Miraj, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan

Jumat, 16 Januari 2026 - Frengky Aruan

MerahPutih.com - Sistem ganjil genap (gage) kendaraan di Jakarta ditiadakan pada Jumat (16/1) ini. Kebijakan ini sehubungan dengan Hari Libur Nasional Isra Miraj.

"(Hari ini) libur nasional maka kebijakan ganjil genap ditiadakan," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo kepada wartawan, Jumat (16/1).

Kebijakan ganjil genap ditiadakan berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri tentang Libur Nasional dan juga Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta.

Selain itu, berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, Nomor 5 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.

Baca juga:

Long Weekend Isra Mikraj, Jumlah Penumpang Kereta Cepat Whoosh Meningkat

"Serta Pergub DKI Jakarta No 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3): Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganijil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden," ujarnya.

Sekadar informasi, Pemerintah menetapkan libur Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW pada Jumat, 16 Januari 2026. Sehingga otomatis menciptakan long weekend pertama di Januari 2026. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan