MerahPutih.com - Pemerintah telah menetapkan tanggal libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2027. Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, rangkaian libur saat perayaan Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri 1448 Hijriah atau Lebaran 2027 bisa mencapai 10 hari.
Hari libur nasional dan cuti bersama tersebut ditetapkan melalui SKB yang ditandatangani Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri PANRB Rini Widyantini.
Cuti Bersama Berlaku untuk ASN
Menko PMK Pratikno menjelaskan, ketentuan cuti bersama tersebut berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN).
Sementara itu, bagi pekerja swasta, cuti bersama bersifat fakultatif. Artinya, pelaksanaannya dapat dilakukan ataupun tidak, sesuai dengan ketentuan masing-masing perusahaan.
“Jadi, bisa ada, bisa dilakukan, bisa tidak begitu ya," ujar Pratikno dalam konferensi pers di Kemenko PMK, Selasa (15/9).
Baca juga:
Daftar Lengkap 18 Libur Nasional 2027 dan 8 Cuti Bersama, Ada 3 Hari Libur Beruntun
Rangkaian Libur Nyepi dan Lebaran Capai 10 Hari
Jika mengacu pada rangkaian tanggal dalam SKB, masyarakat berpotensi menikmati masa libur selama 10 hari pada periode Nyepi hingga Lebaran.
Jumlah tersebut merupakan gabungan antara libur akhir pekan, libur nasional Nyepi, libur nasional Idul Fitri, serta cuti bersama Idul Fitri.
Rangkaian tersebut dimulai pada Sabtu, 6 Maret 2027, dan berakhir pada Senin, 15 Maret 2027.
Berikut rinciannya:
- Sabtu, 6 Maret 2027 — Libur akhir pekan
- Minggu, 7 Maret 2027 — Libur akhir pekan
- Senin, 8 Maret 2027 — Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1949)
- Selasa, 9 Maret 2027 — Cuti bersama Idul Fitri 1448 H
- Rabu, 10 Maret 2027 — Idul Fitri 1448 H
- Kamis, 11 Maret 2027 — Idul Fitri 1448 H
- Jumat, 12 Maret 2027 — Cuti bersama Idul Fitri 1448 H
- Sabtu, 13 Maret 2027 — Libur akhir pekan
- Minggu, 14 Maret 2027 — Libur akhir pekan
- Senin, 15 Maret 2027 — Cuti bersama Idul Fitri 1448 H
Tanggal Lebaran Masih Menunggu Sidang Isbat
Meski pemerintah telah menetapkan libur nasional dan cuti bersama dalam SKB, tanggal pasti Hari Raya Idul Fitri 1448 H tetap akan ditetapkan oleh Kementerian Agama melalui sidang isbat.
Karena itu, penetapan dalam SKB menjadi acuan jadwal libur dan cuti bersama, sedangkan kepastian tanggal Lebaran tetap menunggu hasil sidang isbat Kementerian Agama. (Knu)