MerahPutih.com - Pemerintah menetapkan 18 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama pada 2027.
Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Menteri Agama, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Menteri Ketenagakerjaan.
SKB tersebut ditandatangani di Kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Selasa (15/9).
Menko PMK Pratikno mengatakan penetapan hari libur nasional dan cuti bersama 2027 telah dibahas melalui Rapat Tingkat Menteri.
"Jadi, ada 18 hari libur nasional dan 8 cuti bersama," kata Pratikno.
Baca juga:
Daftar Tanggal dan Hari Libur di 2026, Catat Buat Bikin Agenda Liburan
Pertimbangkan Aktivitas Masyarakat
Pratikno mengatakan pemerintah mempertimbangkan sejumlah hal dalam menetapkan jadwal libur nasional dan cuti bersama 2027.
Menurut dia, hari libur nasional telah ditetapkan secara pasti. Sementara itu, penentuan cuti bersama turut mempertimbangkan kelancaran aktivitas masyarakat.
Hal ini sudah mempertimbangkan banyak hal. Baik yang libur nasional itu adalah sudah fix, sedangkan yang cuti bersama itu mempertimbangkan bagaimana kelancaran masyarakat dalam melaksanakan ritual keagamaan di hari-hari besar keagamaan, juga mempertimbangkan adanya posisinya kaitannya dengan hari Sabtu dan Minggu, kemudian mudik lebaran, dan lain-lain,
Menko PMK RI, Pratikno.
Daftar 18 Libur Nasional 2027
Berikut daftar lengkap 18 hari libur nasional tahun 2027:
- Jumat, 1 Januari 2027 — Tahun Baru 2027 Masehi.
- Selasa, 5 Januari 2027 — Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW.
- Sabtu, 6 Februari 2027 — Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili.
- Senin, 8 Maret 2027 — Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1949).
- Rabu, 10 Maret 2027 — Idul Fitri 1448 Hijriah.
- Kamis, 11 Maret 2027 — Idul Fitri 1448 Hijriah.
- Jumat, 26 Maret 2027 — Wafat Yesus Kristus.
- Minggu, 28 Maret 2027 — Hari Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah).
- Sabtu, 1 Mei 2027 — Hari Buruh Internasional.
- Kamis, 6 Mei 2027 — Kenaikan Yesus Kristus.
- Senin, 17 Mei 2027 — Idul Adha 1448 Hijriah.
- Kamis, 20 Mei 2027 — Hari Raya Waisak 2571 Buddhist Era (BE).
- Selasa, 1 Juni 2027 — Hari Lahir Pancasila.
- Minggu, 6 Juni 2027 — 1 Muharam Tahun Baru Islam 1449 Hijriah.
- Minggu, 15 Agustus 2027 — Maulid Nabi Muhammad SAW.
- Selasa, 17 Agustus 2027 — Proklamasi Kemerdekaan.
- Sabtu, 25 Desember 2027 — Kelahiran Yesus Kristus (Natal).
- Minggu, 26 Desember 2027 — Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW.
Baca juga:
Bagaimana Hari Lahir Pancasila Jadi Hari Libur dan Diperingati, Begini Sejarahnya
Daftar 8 Cuti Bersama 2027
Selain 18 hari libur nasional, pemerintah menetapkan 8 hari cuti bersama pada 2027.
Berikut daftarnya:
- Jumat, 5 Februari 2027 — Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili.
- Selasa, 9 Maret 2027 — Hari Raya Idul Fitri 1448 H.
- Jumat, 12 Maret 2027 — Hari Raya Idul Fitri 1448 H.
- Senin, 15 Maret 2027 — Hari Raya Idul Fitri 1448 H.
- Kamis, 25 Maret 2027 — Wafat Yesus Kristus.
- Selasa, 18 Mei 2027 — Idul Adha 1448 H.
- Rabu, 19 Mei 2027 — Waisak 2571 BE.
- Jumat, 24 Desember 2027 — Kelahiran Yesus Kristus atau Natal.
(Knu)