Hari Ini Pemerintah dan Perusahaan Aplikasi Umumkan Besaran Bonus THR untuk Ojek Online
Selasa, 11 Maret 2025 -
MerahPutih.com - Bulan Ramadan 2025 bakal menjadi momentum tak terlupakan bagi para ojek online, kurir, dan driver taksi online. Pasalnya, baru kali ini mereka akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dalam bentuk uang.
Pemerintah akan mengumumkan aturan pencairan THR untuk driver transportasi online, termasuk ojek online (ojol) dan kurir pada hari ini, Selasa (11/3).
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan Surat Edaran untuk tindak lanjut mengenai THR dan bonus hari raya sesuai perintah Presiden Prabowo Subianto tersebut.
Baca juga:
“Insyaallah (hari ini, Selasa 11 Maret) akan diumumkan," ujar Yassierli kepada wartawan di Jakarta dikutip Selasa (11/3).
Sementara itu mengenai THR atau besaran bonus bagi pengemudi ojek online atau ojol dan kurir online, Menaker mengatakan pemerintah akan mengundang seluruh pimpinan perusahaan penyedia aplikasi untuk menjelaskan isi surat edaran tersebut.
“Bersama dengan perwakilan dari pemilik, pengelola aplikasi dan juga pengemudi dan kurir online kami bisa umumkan bersama," jelasnya.
Pemerintah mengalokasikan Rp 50 triliun untuk THR bagi ASN pada 2025. Pencairan THR akan dilakukan paling cepat tiga pekan sebelum Lebaran 2025, bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat dan memperkuat konsumsi domestik.
Baca juga:
Pemerintah Imbau Swasta Terapkan WFA dan Percepat THR untuk Lebaran 2025
Langkah ini mendorong pertumbuhan ekonomi di berbagai sektor pada Ramadan 2025. Prabowo sebelumnya mengatakan bonus untuk ojol akan mempertimbangkan tingkat keaktifan kerja.
Saat ini terdapat sekitar 250 ribu pekerja online aktif dan 1 juta sampai 1,5 juta pekerja part-time. Kebijakan THR ojol diharapkan memberikan keadilan bagi pekerja di berbagai sektor, terutama mereka yang bekerja di industri digital.