Harga Tes PCR Luar Jawa Ditetapkan Beda Rp 30 Ribu Dengan di Jawa

Selasa, 17 Agustus 2021 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) secara resmi menetapkan batasan tarif tertinggi pemeriksaan tes swab PCR sebesar Rp 495 ribu khusus Pulau Jawa dan Bali. Sedangkan untuk di luar Jawa-Bali, tarifnya Rp 525 ribu.

Dirjen Pelayanan (Dirjen Yankes) Kemenkes, Abdul Kadir mengatakan, daerah-daerah di Pulau Jawa-Bali tidak membutuhkan biaya transportasi terlalu besar dalam pengadaan tes PCR karena daerah tersebut adalah pusat perdagangan. Kondisi itu berbeda dengan di luar dua pulau itu.

Baca Juga:

Titah Jokowi: Harga Tes PCR Rp 450-500 Ribu, Hasil 1x24 Jam Keluar

Jawa dan Bali merupakan pusat-pusat perdagangan. Sehingga tidak membutuhkan biaya tranportasi yang tidak terlalu besar.

"Bila laboratoriumnya berada di daerah luar Jawa-Bali anggaplah Kalimantan, Sumatera, atau Papua, tentunya membutuhkan biaya transportasi," kata Kadir.

Kadir mengatakan, dengan perhitungan biaya transportasi tersebut, didapatkan batas harga tertinggi tes PCR untuk daerah di luar Jawa-Bali jadi lebih mahal.

"Variabel transportasi ini kita tambahkan dalam unit cost sehingga didapatlah selisih menjadi Rp 525 ribu," ujarnya.

Kadir mengatakan, ketentuan harga tes PCR akan diberlakukan mulai Selasa (17/8) melalui surat edaran Kemenkes.

"Surat edarannya kami keluarkan per 17 Agustus, karena ini baru kita launching, per tanggal 17 besok keluarkan edaran," jelasnya.

Abdul Kadir mengatakan, evaluasi yang dilakukan untuk menentukan batasan tarif PCR. Dintaranya terkait dengan penghitungan biaya, jasa pelayanan, komponen reagen, biaya admin dan lainnya.

Untuk itu, pihaknya memohon agar semua fasilitas kesehatan seperti rumah sakit laboratorium dan pemeriksaan lainnya dapat mematuhi batasan tarif tertinggi ini. Kemudian, hasilnya dikeluarkan dalam durasi 1x24 jam dari hasil pemeriksaan swab.

"Kami harapkan dinas kesehatan daerah kabupaten kota harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap batas tarif tertinggi," tuturnya.

Pasien COVID-19
Pasien COVID-19

Presiden Jokowi memberikan perintah kepada Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin untuk mengubah harga tes swab polymerase chain reaction (PCR) hingga berkisar antara Rp 450 sampai Rp 550 ribu.

"Saya telah berbicara dengan Menteri Kesehatan terkait dengan hal ini dan meminta agar tes PCR berada di kisaran harga Rp450 ribu sampai dengan Rp550 ribu," kata Jokowi dalam keterangannya yang disiarkan melalui akun YouTube Sekretariat Presiden, Minggu (15/8).

Sebelumnya beberapa waktu lalu, Kemenkes telah menetapkan batas tertinggi pemeriksaan RT-PCR, yakni Rp 900 ribu. Harga ini berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan PCR atas permintaan sendiri atau mandiri. (Knu)

Baca Juga:

Alasan Pemerintah Wajib Gratiskan Biaya Tes PCR dan Antigen

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan