Hanya Naik 8,5 Persen, Buruh KSPI Geruduk Kantor Anies
Selasa, 29 Oktober 2019 -
MerahPutih.com - Sejumlah buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bakal menggelar aksi unjuk rasa menolak kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2020 sebesar 8,51 persen, di depan Kantor Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Rabu (30/10) besok.
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, aksi itu dilakukan lantaran bagi kaum buruh angka tersebut masih jauh dari angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Baca Juga:
Pada prinsipnya, Iqbal menjelaskan, kaum buruh meminta agar Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan segera direvisi. Hal ini sesuai arahan dan janji dari Presiden Joko Widodo.
"Baru setelah itu melakukan survei KHL di pasar sebagai dasar penetapan nilai UMP/UMK," kata Iqbal melalui keterangan tertulisnya, Selasa (29/10).

Iqbal menuturkan, jumlah item KHL yang dipakai untuk survey adalah 78 item sesuai hasil kesepakatan Dewan Pengupahan Nasional. Maka kenaikan upah yang ideal itu sebesar 15 persen.
"Perkiraan KSPI, jika menggunakan 78 item KHL maka kenaikan UMP 2020 adalah berkisar 10 hingga 15 persen," lanjutnya.
Iqbal mengatakan, setelah melakukan aksi di depan Balai Kota DKI, buruh dari Banten, Jawa Barat, dan Jakarta juga akan melakukan demonstrasi di Kementerian Ketenagakerjaan pada keesokan harinya, Kamis (31/10).
Baca Juga:
"Secara bergelombang, KSPI dan elemen buruh yang lain akan melakukan aksi di 100 kabupaten/kota basis industri," ucapnya.
Kenaikan UMP tahun 2020 sebesar 8,51 pemerintah disampaikan pemerintah dalam Surat Edaran Menaker No.B-M/308/HI.01.00/X/2019 perihal Data Tingkat Inflasi Nasional dan PDB Tahun 2019.

Dalam surat edaran itu disebutkan, UMP 2020 akan diputuskan per 1 November 2019.
Penetapan upah minimum 2020 merupakan hasil dari penambahan upah minimum 2019 dikalikan tingkat inflasi plus pertumbuhan ekonomi nasional, sesuai dengan Pasal 44 Ayat 1 dan Ayat 2 PP Nomor 78 Tahun 2015. (Asp)
Baca Juga:
Tagih Janji DPR yang Baru, Kaum Buruh: Jangan Bikin Sengsara Rakyat