Hanya Kasus Ecek-Ecek, Harusnya Polri Tetap Proses Laporan Hidayat Soal Kaesang

Jumat, 07 Juli 2017 - Yohannes Abimanyu

Ketua Presidium Indonesian Police Watch (IPW), Neta S Pane menilai Polres Bekasi Kota seharusnya memproses laporan Muhammad Hidayat terhadap putra Bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep.

"Jika tidak memprosesnya, akan muncul kesan negatif pada Polri. Muncul anggapan Polri tidak profesional serta takut pada anak Presiden," ujar Neta S Pane kepada wartawan di Jakarta, Jumat (7/7).

Dengan diterimanya laporan Hidayat, bukti bahwa Polri sebagai lembaga profesional, proporsional dan independen. Apalagi Kapolri Jenderal Tito Karnavian gencar mendengungkan slogan Profesional, Modern dan Terpercaya (Promoter). Sehingga, semua laporan yang masuk haruslah diproses sebagaimana mestinya.

"Karena Polri sudah dibiayai dari pajak rakyat," tegas Neta.

Pembuktian ada atau tidaknya tindak pidana yang dilakukan Kaesang akan ditentukan di meja pengadilan.

"Tapi, dalam kasus Kaesang sebaiknya lanjut saja (proses hukumnya) hingga ke Pengadilan. Agar tidak ada kesan bahwa Polri takut pada anak Presiden atau ada tuduhan Polri diintervensi Presiden," pungkas Neta.

Sementara, sebagai terlapor Kaesang diimbau tetap tenang sambil menunggu perkembangan dari penanganan yang dilakukan polisi.

Jika semua pihak bekerja profesional, proporsional dan independen dalam menangani kasus ini, Kaesang dipastikan akan bebas di pengadilan.

"Karena kasus ini hanya sekadar kasus ecek-ecek belaka. Terlepas dari semua itu, kasus Kaesang harus menjadi pembelajaran bagi anak-anak para pejabat agar jangan neko-neko di media sosial," imbuhnya. (AYP)

Baca juga berita terkait, berikut ini: Polisi Pertimbangkan Lanjutkan Kasus 'Hate Speech' Pelapor Kaesang

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan