Hampir 60 Ribu Pekerja Kena PHK di 2024, DPR: Harus Ada Win-win Solution

Selasa, 05 November 2024 - Soffi Amira

MerahPutih.com - Dari awal 2024 hingga Oktober lalu, sudah ada hampir 60 ribu orang yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal menekankan, perlu adanya regulasi yang win-win Solution untuk semua pihak

"60 ribu bukan angka yang sedikit. Ini betul-betul memprihatinkan. Jadi saya kira yang perlu diperbaiki adalah sistemnya atau regulasinya. Harus jelas, dan saling menguntungkan bagi semua pihak. Apalagi kita di tengah-tengah gelombang badai PHK, harus betul-betul win-win solution," kata Cucun, Selasa (5/11).

Menurutnya, situasi badai PHK yang dialami Indonesia harus menjadi peringatan bagi semua pemangku kebijakan untuk mengevaluasi dan segera melakukan lagkah perbaikan.

Pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan, harus mendorong setiap daerah untuk membangun sistem peringatan dini (early warning system) terhadap potensi PHK di perusahaan-perusahaan.

Baca juga:

Daerah Diperintahkan Bangun Sistem Peringatan Dini PHK

“Dan ini perlu dibarengi dengan pembuatan kebijakan yang efektif. Termasuk UMP (Upah Minimum Provinsi) harus dirumuskan secara adil untuk meminimalisir badai PHK,” sebutnya.

Cucun mengingatkan, penting pula agar sistem regulasi yang tidak berat sebelah. Artinya, semua harus berdasarkan pada prinsip keadilan bagi semua stakeholder.

"Kalau misalnya angka pertumbuhan ekonomi ditambah inflasi atau apa itu harus betul-betul komponennya berpihak kepada masyarakat. Dan tetap perhatikan bagaimana pengusaha maju, buruhnya juga sejahtera," jelas Cucun.

“Jadi harus happy semua ketika pembuat regulasi membuat revisi di saat upah naik ya harus beririsan juga dengan produktivitas tinggi,” imbuhnya.

Baca juga:

DPR Setujui Basuki Hadmuljono sebagai Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara

Legislator dari Dapil Jawa Barat II itu memberi ilustrasi bagaimana pengusaha sebenarnya tidak masalah jika ada kebijakan kenaikan UMP bagi buruh. Selama regulasi yang dibuat oleh Pemerintah juga mendukung kemajuan usaha.

"Para pengusaha juga seneng asal semua itu berdasarkan regulasi dan dihitung betul, jadi negara bisa hadir juga di sana, bagaimana menjadi pengawas dan regulator yang adil,” terang Cucun.

“Kan kalau upah naik, tenaga kerja termotivasi dan etos kerja meningkat, jadi semua beriringan. Tinggal seperti apa cara duduk barengnya, musyawarah diikuti oleh semua stakeholder di bidang ketenagakerjaan,” tambahnya. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan