Hal Penting untuk Diperhatikan Sebelum Perpanjang STNK

Jumat, 26 Januari 2024 - Ananda Dimas Prasetya

MerahPutih.com - Mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) seperti pembayaran pajak, mengganti pelat nomor, atau balik nama terkadang menjadi hal yang terlewatkan oleh pemilik mobil dan motor.

Meski kini berbagai aplikasi dapat dimanfaatkan untuk urusan administrasi kendaraan, ada hal penting yang perlu diperhatikan pemilik kendaraan sebelum mengurusnya. Berikut beberapa di antaranya yang telah dirangkum laman KabarOto.

Baca juga:

Polda Metro Pastikan Uji Emisi Tak Jadi Syarat Perpanjangan STNK

Mengetahui Tarif Resmi

Hitunglah biaya dengan akurat, penting selalu update tarif resmi yang ditetapkan oleh pemerintah. Karena, nilainya bisa berubah, harus mengetahui informasi terbaru dari sumber terpercaya, seperti website resmi samsat atau Polda Metro Jaya. Agar naninya, saat datang untuk membayar perpanjangan STNK, biayanya bisa sesuai.

Memerhatikan Masa Berlaku

Periksa dan pastikan masa berlaku STNK dan pelat nomor, penting untuk menghindari denda. Anda dapat menghindari biaya tambahan, yang tidak perlu dan memastikan seluruh dokumen kendaraan valid dan terjaga dengan baik, serta terbebas dari masalah hukum.

Baca juga:

Setelah e-TLE, Kapolri Segera Luncurkan Layanan SIM dan STNK Online

Pertimbangkan Biaya Tambahan

Biaya perpanjang STNK dan ganti pelat nomor, pada umumnya memiliki berbagai biaya tambahan, untuk administrasi atau denda. Hal ini mesti diperhitungkan agar tidak terkejut dengan total biaya yang harus dikeluarkan. Sehingga mempersiapkan dana tambahan sebelumnya akan lebih baik.

Memanfaatkan platform atau aplikasi

Teknologi bisa dimanfaatkan untuk mempermudah berbagai urusan, termasuk dalam menghitung biaya perpanjang STNK dan ganti plat nomor. Banyak platform yang menawarkan kemudahan dengan fitur Layanan Surat Kendaraan, memungkinkan pengguna dapat melakukan berbagai pengurusan administratif kendaraan, seperti Perpanjangan STNK, mutasi kendaraan, hingga pemblokiran plat nomor kendaraan. (*)

Baca juga:

Cara Blokir STNK Online

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan