Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1
Otomotif

Cara Blokir STNK Online

P Suryo RP Suryo R - Senin, 20 Januari 2020
Cara Blokir STNK Online

Kunjungi situs online pajak DKI Jakarta untuk pemblokiran STNK dan BPKB. (Foto: polri go id)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

JANGAN lupa bila kendaraan kamu sudah terjual segara lakukan pemblokiran STNK. Terutama dilakukan agar kamutidak terkena pajak progresif. Kemudian hal-hal lainnya yang berhubungan dengan situasi dan kondisi yang tidak mengenakan.

Kebanyakan orang memang malas untuk melakukan pemblokiran, karena harus datang ke kantor Sistem Administrasi Satu Atap (Samsat) sesuai dengan wilayah KTP pemiliknya. Yang terbayang memang keruwetan dan waktu yang lama untuk mengurusnya.

Baca Juga:

Begini Ciri-Ciri BPKB Palsu!

kendaraan
Lakukan pemblokiran STNK agar tidak terkena pajak progresif. (Foto: Pexels/Markus Spiske temporausch.com)

Jangan khawatir, saat ini Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Provinsi DKI Jakarta memudahkan masyarakat untuk melaporkan kendaraan yang mereka jual.

Sebab, masyarakat bisa melaporkannya secara online melalui aplikasi Pajak Online Jakarta pada situs https://pajakonline.jakarta.go.id website Pajak Daerah DKI Jakarta. Lakukan registrasi terlebih dahulu bila ingin menggunakan fitur pada sitrus rersebut. Kemudian ikuti langkah-langkahnya.

"Kegunaan lapor jual kendaraan/blokir online ini mempermudah pelayanan yang sebelumnya manual atau datang ke kantor Samsat langsung, kini bisa melalui website browser smartphone atau juga pada PC komputer," tulis Humas BPRD dalam keterangannya seperti dilansir dari KabarOto.

Baca Juga:

Begini Sebaiknya Menjual Mobil Kamu

motor
Sangat penting memblokir surat-surat kendaraan bermotor bila sudah dijual. (Foto: Unsplash/chuttersnap)

Selanjutnya bisa langsung mengecek status kendaraan yang dimiliki, dan juga bisa melihat status jenis pajak lainnya.

Ini yang harus kamu lakukan

1. Wajib Pajak Registrasi ke pajakonline.jakarta.go.id
2. Registrasi menggunakan NIK (Pribadi) atau NPWP Pusat (Badan Usaha)
3. Jika berhasil maka wajib pajak akan mendapatkan email aktivasi untuk melakukan aktivasi
4. Setelah melakukan aktivasi, lakukan login untuk memanfaat fasilitas layanan yang ada di pajak online
5. Objek pajak yang muncul di pajak online adalah objek pajak yang dalam database BPRD jakarta sudah terisi dengan NIK/NPWP wajib pajak
6. Jika objek pajak yang dimiliki oleh wajib pajak tidak muncul silahkan hubungi / email UPPRD atau Samsat terdekat

Pada situs ini tak hanya pelaporan jual beli kendaraan bermotor yang bisa dilakukan. Dalam situs ini juga dapat melalukan pelaporan kehilangan kendaraan, serta pelaporan kerusakan kendaraan.

Pastikan bila kendaraan kamu terjual, kamu memiliki identitas pembeli. Sebab pelaporan secara online memerlukan kelengkapan administrasi pembeli seperti NIK. (*)

Baca Juga:

Tips Ampuh Membeli Mobil Bekas agar Kamu Untung Besar

#STNK #BPKB Online
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

P Suryo R

Stay stoned on your love
Show More

Berita Terkait

Indonesia
Korlantas Polri Luncurkan E-TLE Drone Mobile dengan Teknologi Face Recognition
Korlantas Polri meluncurkan E-TLE Drone Mobile berbasis face recognition untuk mendeteksi pelanggaran lalu lintas, serta menghadirkan layanan SIM Digital.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 22 Mei 2026
Korlantas Polri Luncurkan E-TLE Drone Mobile dengan Teknologi Face Recognition
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Viral Biaya Parkir Digabung dengan STNK Mulai 2027, Benarkah?
Viral biaya parkir kendaraan akan digabung dengan STNK mulai 2027. Lalu, apakah informasi tersebut bisa dibenarkan?
Soffi Amira - Jumat, 27 Februari 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Viral Biaya Parkir Digabung dengan STNK Mulai 2027, Benarkah?
Indonesia
Polisi Jamin E-BPKB Dilengkapi Teknologi Keamanan Tingkat Tinggi
E-BPKB merupakan inovasi digital yang mentransformasikan BPKB konvensional menjadi BPKB yang dilengkapi dengan sistem elektronik yang lebih aman, cepat, dan transparan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 09 Februari 2026
Polisi Jamin E-BPKB Dilengkapi Teknologi Keamanan Tingkat Tinggi
Indonesia
Proses Pengesahan STNK Tahunan Tidak Perlu BPKB, Ini Syarat dan Mekanisme Lengkapnya
BPKB hanya wajib saat perpanjangan 5 tahun
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 22 November 2025
Proses Pengesahan STNK Tahunan Tidak Perlu BPKB, Ini Syarat dan Mekanisme Lengkapnya
Indonesia
Mahkamah Agung Punya Pelat Nomor Kendaraan Khusus, Ketua MA Sunarto Bukan Lagi RI 8
Pelat nomor khusus itu diberikan Polri dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-80 MA RI.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Mahkamah Agung Punya Pelat Nomor Kendaraan Khusus, Ketua MA Sunarto Bukan Lagi RI 8
Berita Foto
Polda Metro Jaya akan Tindak Kendaraan Bermotor Tanpa Pelat Nomor Belakang
Motor tanpa pelat nomor pada bagian belakang motornya melintas di jalan Sisimangaraja, Kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (15/5/2025).
Didik Setiawan - Kamis, 15 Mei 2025
Polda Metro Jaya akan Tindak Kendaraan Bermotor Tanpa Pelat Nomor Belakang
Indonesia
Dalih Polresta Surakarta Belum Berlakukan BPKB Elektronik
Untuk Solo sementara belum diberlakukan karena masih harus menghabiskan blanko materai BPKB konvensional yang masih tersisa.
Wisnu Cipto - Kamis, 06 Maret 2025
Dalih Polresta Surakarta Belum Berlakukan BPKB Elektronik
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: DPR dan Korlantas Polri Sahkan Pemberlakuan STNK hingga STNK Seumur Hidup
Beredar informasi yang menyebut masa berlaku SIM dan STNK kini seumur hidup.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 26 Desember 2024
[HOAKS atau FAKTA]: DPR dan Korlantas Polri Sahkan Pemberlakuan STNK hingga STNK Seumur Hidup
Indonesia
Pemprov DKI Masih Kaji Rencana Lolos Uji Emisi Jadi Syarat Perpanjang STNK
Pemprov DKI masih mengkaji rencana lolos uji emisi sebagai syarat perpanjang STNK.
Soffi Amira - Selasa, 03 Desember 2024
Pemprov DKI Masih Kaji Rencana Lolos Uji Emisi Jadi Syarat Perpanjang STNK
Berita
Cara Perpanjang STNK Online Lewat Aplikasi Signal
Cara perpanjang STNK online lewat aplikasi SIGNAL cukup mudah. Sebelumnya, kamu harus melakukan registrasi terlebih dahulu di aplikasi SIGNAL.
Soffi Amira - Senin, 08 Juli 2024
Cara Perpanjang STNK Online Lewat Aplikasi Signal
Bagikan