Begini Ciri-Ciri BPKB Palsu!

P Suryo RP Suryo R - Jumat, 10 Januari 2020
Begini Ciri-Ciri BPKB Palsu!

BPKB yang harus dimiliki pemilik kendaraan bermotor. (Foto: polri.go.id)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

LEGALITAS kepemilkan kendaraan bermotor dibuktikan tidak hanya dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) saja. Pemilik kendaraan harus memiliki bukti legalitas lainnya yakni Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Kalau membeli dari diler resmi dua legalitas ini biasanya terpenuhi dengan baik dan sahih. Namun membeli kendaraan bekas, maka kamu harus ekstra cermat.


Baca Juga:

Tips Ampuh Membersihkan Mobil yang Terendam Banjir

bpkb palsu kendaraan motor
BPKB dan STNK legalitas pemilik kendaraan bermotor. (Foto: garasi.id)

Kebanyakan pembeli kendaraan bekas hanya memperhatikan bentuk fisik kendaraan saja, seperti bodi dan mesin. Namun agak silap dengan bentuk fisik dari legalitasnya. Celakanya oknum-oknum mengerti hal tersebut. Apalagi masyarakat agak awam dengan bentuk fisik dua legalitas itu yang sesungguhnya.

Melalui website resminya TMC Polda Metro Jaya membeberkan ciri-ciri BPKB asli untuk menghindarkan terjebak dalam tindak penipuan dan kejahatan lainnya.

Biasanya sampul BPKB asli lebih mengkilap daripada yang palsu. Hologram dari BPKB asli tak akan berubah warna dan tetap terlihat berwarna silver jika disorotkan ke sinar. Sementara yang palsu akan memancar dengan warna kuning.

Baca Juga:

Menjaga Ban Serep Siap Digunakan

stnk kendaraan palsu
STNK pembuktian nomor kendaraan bermotor dan pajak. (Foto: indonesia.go.id)

Adanya nomor di bawah bagian hologram, dimaksudkan untuk mengategorikan pemilik kendaraan berdasarkan domisili. Namun sejumlah nomor tak akan bisa dideteksi pembacaannya karena memang bersifat rahasia yang hanya di milik Korlantas.

Pada bagian identitas pemilik, pada BPKB palsu kerap ditemukan dalam kondisi seperti dicetak ulang dan ada jejak penghapusan. Pada halaman ke-14 ada logo Korlantas yang muncul hanya jika disinari menggunakan ultraviolet. Selain itu, kertasnya juga bertekstur kasar mengikuti pola yang ada pada logo. (*)

Baca Juga:

Harus Periksa Bagian ini Jika Motor Sering Tersiram Hujan

#E-BPKB #STNK
Bagikan
Ditulis Oleh

P Suryo R

Stay stoned on your love

Berita Terkait

Indonesia
Mahkamah Agung Punya Pelat Nomor Kendaraan Khusus, Ketua MA Sunarto Bukan Lagi RI 8
Pelat nomor khusus itu diberikan Polri dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-80 MA RI.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Mahkamah Agung Punya Pelat Nomor Kendaraan Khusus, Ketua MA Sunarto Bukan Lagi RI 8
Indonesia
e-BPKB untuk Mobil Baru Dilengkapi Teknologi Chip RFID, Data Pemilik Diklaim Lebih Aman
e-BPKB nantinya akan dikhususkan untuk masyarakat yang memiliki kendaraan roda empat baru.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 04 Juni 2025
e-BPKB untuk Mobil Baru Dilengkapi Teknologi Chip RFID, Data Pemilik Diklaim Lebih Aman
Indonesia
e-BPKB Cuma untuk Mobil Baru, Validasi Pakai Teknologi NFC
Biaya pembuatan e-BPKB masih sama dengan BPKB versi lama atau versi cetak.
Wisnu Cipto - Selasa, 03 Juni 2025
e-BPKB Cuma untuk Mobil Baru, Validasi Pakai Teknologi NFC
Berita Foto
Polda Metro Jaya akan Tindak Kendaraan Bermotor Tanpa Pelat Nomor Belakang
Motor tanpa pelat nomor pada bagian belakang motornya melintas di jalan Sisimangaraja, Kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (15/5/2025).
Didik Setiawan - Kamis, 15 Mei 2025
Polda Metro Jaya akan Tindak Kendaraan Bermotor Tanpa Pelat Nomor Belakang
Indonesia
Dalih Polresta Surakarta Belum Berlakukan BPKB Elektronik
Untuk Solo sementara belum diberlakukan karena masih harus menghabiskan blanko materai BPKB konvensional yang masih tersisa.
Wisnu Cipto - Kamis, 06 Maret 2025
Dalih Polresta Surakarta Belum Berlakukan BPKB Elektronik
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: DPR dan Korlantas Polri Sahkan Pemberlakuan STNK hingga STNK Seumur Hidup
Beredar informasi yang menyebut masa berlaku SIM dan STNK kini seumur hidup.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 26 Desember 2024
[HOAKS atau FAKTA]: DPR dan Korlantas Polri Sahkan Pemberlakuan STNK hingga STNK Seumur Hidup
Indonesia
Pemprov DKI Masih Kaji Rencana Lolos Uji Emisi Jadi Syarat Perpanjang STNK
Pemprov DKI masih mengkaji rencana lolos uji emisi sebagai syarat perpanjang STNK.
Soffi Amira - Selasa, 03 Desember 2024
Pemprov DKI Masih Kaji Rencana Lolos Uji Emisi Jadi Syarat Perpanjang STNK
Berita
Cara Perpanjang STNK Online Lewat Aplikasi Signal
Cara perpanjang STNK online lewat aplikasi SIGNAL cukup mudah. Sebelumnya, kamu harus melakukan registrasi terlebih dahulu di aplikasi SIGNAL.
Soffi Amira - Senin, 08 Juli 2024
Cara Perpanjang STNK Online Lewat Aplikasi Signal
Indonesia
Sanksi Tilang Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi Diberlakukan Kembali 1 November
Polda Metro Jaya dan Pemerintah DKI Jakarta akan kembali melaksanakan razia uji emisi dengan menerapkan sanksi tilang bagi kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi, mulai 1 November 2023.
Mula Akmal - Senin, 30 Oktober 2023
Sanksi Tilang Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi Diberlakukan Kembali 1 November
Indonesia
PSI Setuju Usulan Menhub Aturan Uji Emisi Jadi Syarat Perpanjang STNK
Sekretaris Fraksi PSI Justin Adrian Untayana setuju dengan usulan uji emisi jadi syarat perpanjangan STNK.
Zulfikar Sy - Kamis, 19 Oktober 2023
PSI Setuju Usulan Menhub Aturan Uji Emisi Jadi Syarat Perpanjang STNK
Bagikan