e-BPKB untuk Mobil Baru Dilengkapi Teknologi Chip RFID, Data Pemilik Diklaim Lebih Aman


Kasubdit BPKB Ditregident Korlantas Polri Kombes Sumardji. (Foto: Humas Polri)
MerahPutih.com - Korlantas Polri menerbitkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Elektronik atau e-BPKB diseluruh Indonesia.
Kasubdit BPKB Ditregident Korlantas Polri Kombes Sumardji menuturkan, e-BPKB diterapkan pada bulan Maret 2025.
“Tersedia di seluruh pelayanan unit BPKB di tingkat Polda seluruh jajaran,” ujar Sumardji kepada wartawan di Jakarta, Rabu (4/6).
e-BPKB nantinya akan dikhususkan untuk masyarakat yang memiliki kendaraan roda empat baru. Sedangkan untuk BBN2 tidak menggunakan e-BPKB.
“BPKB elektronik ini baru diberikan kepada masyarakat khusus untuk roda empat baru, jadi kalau masyarakat yang BBN2 itu belum bisa mendapatkan BPKB elektronik,” jelas Sumardji.
Baca juga:
Pria yang juga Manajer Timnas Sepak Bola Indonesia ini menambahkan e-BPKB memiliki keunggulannya, dimana dapat menjamin keabsahan dokumen yang dilengkapi dengan teknologi Chip RFID.
“Baik itu dokumen kepemilikan security yang lebih safety, dan tentunya dilengkapi dengan teknologi Chip RFID, ini berbeda dengan BPKB yang printing,” tambahnya.
Penerbitan BPKB Elektronik melalui prosedur yang sama, namun yang membedakan E-BPKB diberikan instalasi virtual printer dimana disematkan identitas pemilik kendaraam yang ada pada Chip RFID.
“Tujuannya dapat menyematkan data identitas pemilik ranmor yang ada pada chip RFID,” tegasnya.
Baca juga:
BPKB Kendaraan Bakal Dilengkapi Chip Elektronik, Mutasi Kendaraan Cukup Sehari
Dengan adanya e-BPKB, masyarakat dapat dengan mudah melakukan verifikasi keasliannya dengan mengunduh aplikasi e-BPKB Mobile. Lalu tersedia di Android dan iOS.
“Tinggal scan secara otomatis nanti langsung akan muncul data yang ada pada e-BPKB itu,” ungkapnya.
Sumardji berharap e-BPKB ini ini dapat dikembangkan untuk seluruh pelayanan unit BPKB di setiap Polres jajaran.
“Kami sudah mensosialisasikan di masyarakat khususnya bagaimana kegunaan dan juga keunggulan e-BPKB elektronik dan semua Polda di seluruh Republik ini sudah melakukan sosialisasi,” tambahnya. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Marak Pengendara Copot Pelat Nomor Demi Hindari ETLE, Korlantas Bakal Tilang Manual

Kakorlantas Tegaskan ETLE Hadir untuk Melindungi dan Mendidik, Bukan Menakut-nakuti Masyarakat

Polantas ‘Rebranding’ Tinggalkan Wajah Lama, Lebih Humanis dan Banyak Senyum saat Bertugas

Ada Gerakan Setop Tot Tot Wuk Wuk, Korlantas Polri Libatkan Pakar Evaluasi Aturan

Pembatasan Sirene dan Strobo Harus Dibarengi Sikap Santun Petugas Pengawalan

Diminta Perbaiki Etika saat Kawal Pejabat, Polisi Wajib Berterima Kasih kepada Pengguna Jalan

Selain Pejabat dan Kepala Daerah, Polisi Wajib Lapor ke Atasan jika Diminta Kawal Tokoh Masyarakat hingga Agama

Aturan Baru Penggunaan Sirine dan Strobo di Jalan, Hanya Berlaku untuk Kondisi Tertentu

Meski Dibekukan, Patwal Masih Boleh Kawal Pejabat Asalkan Atas Izin Dirgakum Korlantas

Mahkamah Agung Punya Pelat Nomor Kendaraan Khusus, Ketua MA Sunarto Bukan Lagi RI 8
