MerahPutih.com - Media sosial kini tengah viral dengan beredarnya informasi yang menyebut biaya parkir akan digabung dengan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Menurut informasi yang beredar, kebijakan ini akan berlaku pada 2027 mendatang. Informasi tersebut diunggah oleh akun Facebook “Visit Karanganyar."
Baca juga:
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Reshufle Kabinet! Ganti Menteri Agar Kualitasnya seperti Menkeu Purbaya
NARASI
Wacana Biaya Parkir Digabung dengan STNK Mulai 2027, Publik Bereaksi.
Rencana penggabungan biaya parkir dengan perpanjangan STNK mulai 2027 menuai sorotan. Dalam skema ini, pemilik motor diperkirakan membayar Rp 365 ribu per tahun, sedangkan mobil Rp 730 ribu per tahun.
Melalui sistem tahunan tersebut, pengguna kendaraan diklaim bisa parkir di seluruh area kelolaan pemerintah tanpa bayar harian. Kebijakan ini akan diterapkan bersamaan dengan sistem administrasi kendaraan yang terintegrasi.
Baca juga:
[HOAKS atau FAKTA]: BPS Sebut Gaji Rata-Rata Gaji Rakyat Indonesia Capai Rp 78,6 Juta Per Bulan
FAKTA
Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) memasukkan kata kunci “kebijakan biaya parkir digabung dengan stnk berlaku di seluruh indonesia” ke mesin pencarian Google.
Hasilnya, tidak ditemukan informasi valid dari pemberitaan kredibel yang membenarkan klaim tersebut.
Baca juga:
[HOAKS atau FAKTA]: Survei Metro TV Ungkap 100 Responden Tak Puas dengan Kinerja Presiden Prabowo
KESIMPULAN
Tidak ditemukan informasi valid dari pemberitaan kredibel yang membenarkan klaim.
Jadi, unggahan berisi klaim “mulai 2027, biaya parkir digabung dengan STNK” itu merupakan konten dengan konteks yang salah. (knu)