e-BPKB Cuma untuk Mobil Baru, Validasi Pakai Teknologi NFC


BPKB yang harus dimiliki pemilik kendaraan bermotor. (Foto: polri.go.id)
MerahPutih.com - Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) elektronik (e-BPKB) yang telah diterapkan sejak Maret 2025 ternyata hanya untuk kendaraan roda empat baru (R4).
“Ini hanya untuk kendaraan baru. Jadi, kendaraan bekas tidak menggunakan atau tidak diberi materiel BPKB elektronik,” kata Kasubdit BPKB Ditregident Korlantas Polri Kombes Sumardji, kepada wartawan di Jakarta, Selasa (3/6).
Menurut dia, e-BPKB ini diterapkan untuk mengikuti perkembangan teknologi saat ini. Namun, dia memastikan untuk biaya pembuatan e-BPKB masih sama dengan BPKB versi lama atau versi cetak.
Baca juga:
BPKB Kendaraan Bakal Dilengkapi Chip Elektronik, Mutasi Kendaraan Cukup Sehari
Kombes Sumardji menjelaskan pemilik kendaraan bisa melihat langsung keabsahan dokumen BPKB yang dimiliki tanpa perlu datang ke kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) dengan adanya e-BPKB.
“Cukup unduh BPKB elektronik di Google Play Store. Nanti di situ bisa di-capture dan setelah itu muncul datanya,” imbuhnya, dikutip Antara
Tak hanya itu, e-BPKB juga dilengkapi dengan chip RFID untuk menyimpan data identitas pemilik dan kendaraan bermotor secara dinamis.
Baca juga:
Kehadiran e-BPKB ini juga menjamin keabsahan legalitas kepemilikan kendaraan bermotor dengan sekuriti dokumen tingkat tinggi, serta mempermudah proses penggantian BPKB jika rusak ataupun hilang.
Terakhir, pemilik e-BPKB dapat langsung melakukan validasi data BPKB melalui smartphone melalui teknologi NFC dengan terlebih dahulu mengunduh aplikasi e-BPKB Mobile di Google Play Store dan App Store. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Ratusan Anak Dijadikan Kurir Narkoba oleh Bandar, Polisi: Mereka Lebih Mudah Lepas dari Jerat Hukum

Kapolda Metro Ubah Mindset Polisi dari Pengamanan ke Pelayanan, Kunci Aksi Unjuk Rasa Setahun Prabowo-Gibran Tetap Tertib

Di Hadapan Kejagung, Prabowo Tegaskan: Rakyat Kecil Jangan Jadi Korban Kriminalisasi

Polisi Bunuh Polisi, 5 Tersangka Kena Pasal Pembunuhan Berencana Termasuk Istri Brigadir Esco

Mabes Polri Sebut Oknum Polisi Rusak Citra Anggota Lain, Turunkan Tingkat Kepercayaan Rakyat

Seorang Siswa SMPN 1 Geyer Grobogan Meninggal Akibat Perundunga, 10 Guru Diperiksa Polisi

Polisi Telusuri Dugaan Eksploitasi di Balik Kematian Terapis Remaja Delta Spa Pejaten

Geng Motor Makassar Main Panah, Kapolsek Instruksikan Tembak di Tempat

Polisi Cari Pelaku Teror Bom di Sekolah NJIS Kelapa Gading, Akun Kripto tak Terdaftar di Indonesia

Mabes Polri Terbitkan Aturan Hukum yang ‘Bolehkan’ Polisi Melawan jika Diserang dan Nyawanya Terancam
