Hal Penting untuk Diperhatikan Sebelum Perpanjang STNK


Meski bisa diurus secara online, beberapa hal penting perlu diperhatikan sebelum perpanjang STNK. (Foto: KabarOto)
MerahPutih.com - Mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) seperti pembayaran pajak, mengganti pelat nomor, atau balik nama terkadang menjadi hal yang terlewatkan oleh pemilik mobil dan motor.
Meski kini berbagai aplikasi dapat dimanfaatkan untuk urusan administrasi kendaraan, ada hal penting yang perlu diperhatikan pemilik kendaraan sebelum mengurusnya. Berikut beberapa di antaranya yang telah dirangkum laman KabarOto.
Baca juga:
Polda Metro Pastikan Uji Emisi Tak Jadi Syarat Perpanjangan STNK
Mengetahui Tarif Resmi
Hitunglah biaya dengan akurat, penting selalu update tarif resmi yang ditetapkan oleh pemerintah. Karena, nilainya bisa berubah, harus mengetahui informasi terbaru dari sumber terpercaya, seperti website resmi samsat atau Polda Metro Jaya. Agar naninya, saat datang untuk membayar perpanjangan STNK, biayanya bisa sesuai.
Memerhatikan Masa Berlaku
Periksa dan pastikan masa berlaku STNK dan pelat nomor, penting untuk menghindari denda. Anda dapat menghindari biaya tambahan, yang tidak perlu dan memastikan seluruh dokumen kendaraan valid dan terjaga dengan baik, serta terbebas dari masalah hukum.
Baca juga:
Setelah e-TLE, Kapolri Segera Luncurkan Layanan SIM dan STNK Online
Pertimbangkan Biaya Tambahan
Biaya perpanjang STNK dan ganti pelat nomor, pada umumnya memiliki berbagai biaya tambahan, untuk administrasi atau denda. Hal ini mesti diperhitungkan agar tidak terkejut dengan total biaya yang harus dikeluarkan. Sehingga mempersiapkan dana tambahan sebelumnya akan lebih baik.
Memanfaatkan platform atau aplikasi
Teknologi bisa dimanfaatkan untuk mempermudah berbagai urusan, termasuk dalam menghitung biaya perpanjang STNK dan ganti plat nomor. Banyak platform yang menawarkan kemudahan dengan fitur Layanan Surat Kendaraan, memungkinkan pengguna dapat melakukan berbagai pengurusan administratif kendaraan, seperti Perpanjangan STNK, mutasi kendaraan, hingga pemblokiran plat nomor kendaraan. (*)
Baca juga:
Bagikan
Ananda Dimas Prasetya
Berita Terkait
Adidas dan Tim Audi F1 Umumkan Kerja Sama, Koleksi Terbaru Debut 2026

Tersangkut Kasus Pajak, Ketua Ferrari Jalani Hukuman Kerja Sosial

Rutin Rawat Mobil, Bisa Berkesempatan Bawa Pulang Hadiah Liburan dan Emas

Pemerintah Minta Pengusaha Otomotif Tambah Investasi Selamatkan Pekerja Dari PHK

Honda PCX160 2025 Hadir dengan Fitur Canggih RoadSync, Simak Spesifikasinya

Waspada Microsleep saat Naik Motor, 2 Trik ini Bisa Bikin Kamu Tetap Fokus di Jalan

Jangan Sembarangan! Ahli Safety Riding Sebut Lampu Tembak Bisa Bikin Celaka Pengguna Jalan

5 Safety Gear yang Wajib Dipakai Pengendara Motor, Biar Aman dan Tetap Trendy!

Tekan Angka Kecelakaan, KabarOto x Astra Honda Motor Gaungkan #Cari_Aman Biar Kekinian Lewat Edukasi Seru

Kursus Safety Riding Sepi Peminat, Pangkal Tingginya Angka Kecelakaan Sepeda Motor di Indonesia
