Polda Metro Pastikan Uji Emisi Tak Jadi Syarat Perpanjangan STNK


Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Selatan bersama Kepolisian melakukan tilang uji emisi di Terminal Blok M, Jakarta, Jumat (1/9/2023). ANTARA/Luthfia Miranda Putri
MerahPutih.com - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya memastikan uji emisi kendaraan tidak akan menjadi syarat untuk perpanjang surat tanda nomor kendaraan (STNK).
"Syarat perpanjangan surat kendaraan (STNK) tetap, enggak ada uji emisi menjadi syarat," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman kepada wartawan di Jakarta, Kamis (2/11).
Menurut Latif, syarat perpanjangan STNK masih sesuai seperti yang tertuang dalam undang-undang yang berlaku.
Baca Juga:
Polda Metro Batalkan Tilang Uji Emisi karena Dikomplain Masyarakat
"Itu aturan, nanti mengubah undang-undang," ucapnya.
Apabila uji emisi menjadi syarat perpanjangan STNK, tentunya harus mengubah aturan yang ada.
"Enggak, kalau itu enggak ada (uji emisi jadi syarat perpanjang STNK), untuk pendaftaran kendaraan pajak kendaraan, tetap mengacu pada aturan yang ada. Selama ini uji emisi tidak menjadi surat persyaratan. Kita tidak menerapkan itu," sambungnya.
Baca Juga:
57 Kendaraan Terjaring Tilang Uji Emisi Hari Ini
Sebelumnya, Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Mohamad Amin menyebut target tilang uji emisi ini adalah kendaraan yang berusia di atas tiga tahun.
Nantinya, surat uji emisi itu dapat digunakan sebagai syarat perpanjangan STNK.
"Jadi kalau untuk kendaraan yang masih di bawah tiga tahun, itu tidak dilakukan uji emisi, tapi yang di atas tiga tahun wajib dilakukan uji emisi dan hasil uji emisi ini merupakan persyaratan untuk perpanjangan STNK kendaraan," ungkap Amin. (Knu)
Baca Juga:
Dimulai Hari Ini, Berikut Titik Lokasi Tilang Uji Emisi di Jakarta
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP

Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE

Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan

Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Dijadikan Tersangka, Diduga Hasut Anak-Anak dan Pelajar untuk Berbuat Ricuh
