Polda Metro Batalkan Tilang Uji Emisi karena Dikomplain Masyarakat


Uji emisi di DKI Jakarta. (Foto: MP/Asropih)
MerahPutih.com - Tilang bagi kendaraan yang tak lolos uji emisi kembali ditiadakan. Padahal, penilangan tersebut baru diterapkan Rabu (1/11) kemarin.
Polda Metro Jaya memberikan alasannya. "Banyak masyarakat yang komplain. Makanya mulai hari ini kami tetap melakukan sosialisasi tidak ada penilangan," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman saat dihubungi wartawan di Jakarta, Kamis (2/11).
Latif beralasan, pihaknya meniadakan tilang uji emisi lantaran masyarakat masih membutuhkan sosialisasi.
Baca Juga:
57 Kendaraan Terjaring Tilang Uji Emisi Hari Ini
"Kami melihat situasi kondisi masyarakat saat ini, dan banyak masyarakat yang istilahnya masih butuh sosialisasi lagi," katanya.
Pihaknya bakal fokus terhadap sosialisasi.
Nantinya, sosialisasi akan dibagi di lima titik.
"Fokus sosialisasi terus melakukan imbauan dan sosialisasi," katanya.
Baca Juga:
Dimulai Hari Ini, Berikut Titik Lokasi Tilang Uji Emisi di Jakarta
Berikut lokasi sosialisasi uji emisi di Jakarta:
1. Jalan Perintis Kemerdekaan seberang eks Terminal Pulo Gadung
2. Jalan Pemuda, Jatinegara, Jakarta Timur (depan Antam)
3. Pintu keluar Terminal Blok M, Jakarta Selatan
4. Jalan Lodan sebelum Gerbang Tol Ancol Timur, Jakarta Utara
5. Jalan Lingkar Luar Meruya. (Knu)
Baca Juga:
Razia Uji Emisi di Jakarta Sampai Akhir 2023
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP

Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE

Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan

Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Dijadikan Tersangka, Diduga Hasut Anak-Anak dan Pelajar untuk Berbuat Ricuh
