Razia Uji Emisi di Jakarta Sampai Akhir 2023


Uji emisi di DKI Jakarta. (Foto: MP/Asropih)
MerahPutih.com - Hari ini Polda Metro Jaya bersama Pemprov DKI Jakarta Kembali menggelar razia tilang bagi kendaraan yang tak lolos uji emisi. Pelaksanaan razia ini berlangsung selama 2 jam.
"Jadi pelaksanaan ini kita lakukan pukul 08.00 hingga 10.00 WIB," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Asep Kuswanto di Jakarta, pada Rabu (1/11).
Asep menerangkan, ada beberapa titik lokasi yang digelar razia uji emisi. Salah satunya di Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur.
Baca Juga:
Razia Tilang Uji Emisi Dinilai Memicu Kontroversi
"Tidak hanya di Jalan Perintis Kemerdekaan, tetapi ada juga di beberapa titik lokasi lainnya," tuturnya.
Lebih lanjut, Asep menerangkan, bagi kendaraan yang kena razia uji emisi akan dikenakan denda sebesar Rp 250 ribu bagi kendaraan roda dua dan mobil senilai Rp 500 ribu.
Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Secara khusus, aturan mengenai denda tilang uji emisi diatur dalam Pasal 285 ayat (1) dan (2) serta Pasal 286 UU LLAJ.
Pelaksanaan razia uji emisi ini ditargetkan akan berlangsung pada Desember 2023. Maka dari ini, Asep mengimbau masyarakat untuk mau uji emisi kendaraannya.
"(Pelaksanaan) hingga akhir 2023 ini," paparnya.
Baca Juga:
Mulai 1 September, Satgas Razia Kendaraan yang Tidak Lolos Uji Emisi
Adapun titik-titik pelaksanaan razia uji emisi di wilayah DKI Jakarta sebagai berikut:
1. Dinas Lingkungan Hidup dan Gakkum di Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur (seberang bekas terminal Pulo Gadung)
2. Sudin LH Jakarta Timur di Jalan Pemuda, Jakarta Timur (depan gedung Antam)
3. Sudin LH Jakarta Selatan di Pintu Keluar Terminal Blok M
4. Sudin LH Jakarta Utara di Jalan Lodan (sebelum GT Ancol Timur)
5. Sudin LH Jakarta Barat di Jalan Lingkar Luar Meruya. (Asp)
Baca Juga:
Pemprov DKI dan Polri Bentuk Satgas Razia Kendaraan Belum Uji Emisi
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Razia Uji Emisi Jakarta Timur, Kendaraan Melanggar Terancam Denda Maksimal Rp 50 Juta

Tingkatkan Kualitas Udara Jabodetabek, Menteri LH Dorong Regulasi Uji Emisi Kendaraan

Pemprov DKI Masih Kaji Rencana Lolos Uji Emisi Jadi Syarat Perpanjang STNK

Penggunaan Solar Bersulfur Bakal Diterapkan di Jakarta, Cikampek dan Balongan

Petugas Lingkungan Hidup Kota Penyangga Jakarta Bakal Dapat Pelatihan Uji Emisi

ALVA One XP Wujudkan Berkendara Bebas Emisi

Pemkot Jakarta Utara Gelar Uji Emisi, Cegah Polusi Udara

Warga DKI Diminta Tetap Lakukan Uji Emisi Meski Musim Hujan

Tak Ada Sanksi, Minat Warga Jakarta Ikut Uji Emisi Tergolong Rendah

Polisi dan Pemprov DKI Lanjutkan Razia Uji Emisi, Sanksi Wajib Servis Kendaraan
