Razia Uji Emisi Jakarta Timur, Kendaraan Melanggar Terancam Denda Maksimal Rp 50 Juta

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 15 April 2025
Razia Uji Emisi Jakarta Timur, Kendaraan Melanggar Terancam Denda Maksimal Rp 50 Juta

Ilustrasi knalpot keadaraan. (Foto: Pexels/Khunkorn Laowisit)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Kendaraan yang kedapatan melanggar baku mutu emisi dalam operasi gabungan penegakan hukum di Jalan TB Simatupang, Ciracas, Jakarta Timur, berpotensi dikenakan denda hingga Rp50 juta.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto, menegaskan bahwa pemilik kendaraan yang hasil uji emisinya melebihi batas yang ditentukan dapat dipidana kurungan maksimal enam bulan atau membayar denda paling banyak Rp50 juta.

"Ketentuan ini sesuai dengan Pasal 41 ayat (2) Perda Nomor 2 Tahun 2005," ujarnya saat operasi gabungan di Jakarta, Selasa (15/4).

Operasi penertiban ini melibatkan DLH, Satpol PP, Dinas Perhubungan (Dishub), dan Ditlantas Polda Metro Jaya. Kegiatan ini merupakan implementasi Perda Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara di seluruh wilayah Jakarta. Asep menyampaikan bahwa dalam operasi di Jakarta Timur hari ini, 28 kendaraan telah menjalani uji emisi di lokasi.

Baca juga:

Tingkatkan Kualitas Udara Jabodetabek, Menteri LH Dorong Regulasi Uji Emisi Kendaraan

"Dari 28 kendaraan kategori N dan O yang diuji, 14 dinyatakan lulus dan 14 lainnya tidak memenuhi standar emisi," jelas Asep.

Kepala Bidang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP DKI Jakarta, Tamo Sijabat, menerangkan bahwa operasi ini menargetkan kendaraan besar.

"Guna mengantisipasi kendaraan umum yang melampaui ambang batas emisi, fokus utama kami adalah kendaraan berat seperti truk, tangki, boks, dan bus," kata Tamo.

Prosedur operasi di lapangan adalah sebagai berikut: kendaraan dihentikan oleh petugas kepolisian dan Dishub, kemudian tim DLH melakukan pengujian emisi.

"Jika lulus uji, kendaraan diperbolehkan melanjutkan perjalanan. Namun, jika tidak lulus, Dishub akan menahan surat Uji KIR dan PPNS Satpol PP akan membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di tempat," terangnya.

Baca juga:

Menteri LH Bakal Sanksi Tegas Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi

Selanjutnya, kendaraan yang tidak lulus uji emisi akan diajukan ke sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Sidang ini direncanakan pada minggu kedua bulan Mei 2025.

"Sanksi yang akan diberikan mengacu pada Perda Nomor 2 Tahun 2005, yaitu pidana kurungan maksimal enam bulan atau denda paling tinggi Rp50 juta," pungkasnya.

#Emisi Gas #Pemprov DKI #Pemprov DKI Jakarta
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
TPU Jakarta Penuh, Para Leluhur Siap-siap Naik Level! Pramono Anung Pertimbangkan Buat Kuburan Vertikal
Pramono menegaskan bahwa keputusan akhir terkait model dan lokasi pemakaman baru ini akan segera ditetapkan
Angga Yudha Pratama - 2 jam, 15 menit lalu
TPU Jakarta Penuh, Para Leluhur Siap-siap Naik Level! Pramono Anung Pertimbangkan Buat Kuburan Vertikal
Indonesia
Pemprov DKI Telusuri Temuan BRIN soal Kandungan Mikroplastik Berbahaya di Air Hujan Jakarta
Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta telah melakukan penelitian lanjutan terkait temuan BRIN.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 21 Oktober 2025
Pemprov DKI Telusuri Temuan BRIN soal Kandungan Mikroplastik Berbahaya di Air Hujan Jakarta
Indonesia
Normalisasi Ciliwung Stagnan, DPRD Khawatir Jakarta Bakal Jadi 'Kolam Raksasa' Lagi
Ia menekankan bahwa penanganan banjir adalah isu kemanusiaan dan hak warga
Angga Yudha Pratama - Selasa, 21 Oktober 2025
Normalisasi Ciliwung Stagnan, DPRD Khawatir Jakarta Bakal Jadi 'Kolam Raksasa' Lagi
Indonesia
Viral Komunitas Fotografer Minta Pungutan Rp 500 Ribu, Anak Buah Pramono Tegaskan Taman Eco Park Bukan Lahan 'Preman' Berkedok Komunitas
Fajar menekankan pentingnya pemahaman bersama
Angga Yudha Pratama - Selasa, 21 Oktober 2025
Viral Komunitas Fotografer Minta Pungutan Rp 500 Ribu, Anak Buah Pramono Tegaskan Taman Eco Park Bukan Lahan 'Preman' Berkedok Komunitas
Indonesia
Pemangkasan Anggaran Pusat Bikin Proyek DKI Mandek, Nasib GOR dan Sekolah Jadi Abu-Abu
Akibat pemangkasan ini, proyeksi APBD DKI 2026 terpaksa dikurangi menjadi Rp 81,28 triliun
Angga Yudha Pratama - Selasa, 21 Oktober 2025
Pemangkasan Anggaran Pusat Bikin Proyek DKI Mandek, Nasib GOR dan Sekolah Jadi Abu-Abu
Indonesia
Mikroplastik Air Hujan Jakarta, DKI Terapkan Filtrasi Udara Canggih
Temuan BRIN ini bukan sekadar peringatan, melainkan momentum untuk memperkuat riset dan solusi
Angga Yudha Pratama - Minggu, 19 Oktober 2025
Mikroplastik Air Hujan Jakarta, DKI Terapkan Filtrasi Udara Canggih
Indonesia
Tekad Kuat Pemprov DKI Jakarta Bongkar dan Berantas Mafia Kios Pasar
Dari temuan di sejumlah lokasi, terdapat praktik penyalahgunaan penyewaan kios kepada pihak ketiga.
Frengky Aruan - Sabtu, 18 Oktober 2025
Tekad Kuat Pemprov DKI Jakarta Bongkar dan Berantas Mafia Kios Pasar
Indonesia
Night at the Ragunan Zoo Diuji Coba, DPRD: Jangan Berisik dan Sampai Sorot Cahaya ke Mata Hewan
Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Yuke Yurike memberikan beberapa masukan lainnya.
Frengky Aruan - Sabtu, 18 Oktober 2025
Night at the Ragunan Zoo Diuji Coba, DPRD: Jangan Berisik dan Sampai Sorot Cahaya ke Mata Hewan
Indonesia
6 RT di Jakarta Selatan Sebelumnya Kebanjiran, BPBD: Surut Sepenuhnya hingga Pukul 10.00 WIB
Rinciannya 2 RT di Kelurahan Cilandak Timur 2, 3 RT di Kelurahan Cipete Utara, serta 1 RT di Kelurahan Pondok Labu.
Frengky Aruan - Sabtu, 18 Oktober 2025
6 RT di Jakarta Selatan Sebelumnya Kebanjiran, BPBD: Surut Sepenuhnya hingga Pukul 10.00 WIB
Indonesia
Pedagang Eks Pasar Barito Kunjungi Sentra Fauna dan Kuliner Lenteng Agung untuk Pilih Kios, Berharap Pembelinya Ramai
Sentra Fauna dan Kuliner Lenteng Agung sendiri dirancang bukan hanya sebagai lokasi penataan, tetapi juga sebagai destinasi tematik baru yang menggabungkan unsur usaha, rekreasi, dan keberlanjutan di wilayah selatan Jakarta.
Frengky Aruan - Sabtu, 18 Oktober 2025
Pedagang Eks Pasar Barito Kunjungi Sentra Fauna dan Kuliner Lenteng Agung untuk Pilih Kios, Berharap Pembelinya Ramai
Bagikan