Razia Uji Emisi Jakarta Timur, Kendaraan Melanggar Terancam Denda Maksimal Rp 50 Juta

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 15 April 2025
Razia Uji Emisi Jakarta Timur, Kendaraan Melanggar Terancam Denda Maksimal Rp 50 Juta

Ilustrasi knalpot keadaraan. (Foto: Pexels/Khunkorn Laowisit)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Kendaraan yang kedapatan melanggar baku mutu emisi dalam operasi gabungan penegakan hukum di Jalan TB Simatupang, Ciracas, Jakarta Timur, berpotensi dikenakan denda hingga Rp50 juta.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto, menegaskan bahwa pemilik kendaraan yang hasil uji emisinya melebihi batas yang ditentukan dapat dipidana kurungan maksimal enam bulan atau membayar denda paling banyak Rp50 juta.

"Ketentuan ini sesuai dengan Pasal 41 ayat (2) Perda Nomor 2 Tahun 2005," ujarnya saat operasi gabungan di Jakarta, Selasa (15/4).

Operasi penertiban ini melibatkan DLH, Satpol PP, Dinas Perhubungan (Dishub), dan Ditlantas Polda Metro Jaya. Kegiatan ini merupakan implementasi Perda Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara di seluruh wilayah Jakarta. Asep menyampaikan bahwa dalam operasi di Jakarta Timur hari ini, 28 kendaraan telah menjalani uji emisi di lokasi.

Baca juga:

Tingkatkan Kualitas Udara Jabodetabek, Menteri LH Dorong Regulasi Uji Emisi Kendaraan

"Dari 28 kendaraan kategori N dan O yang diuji, 14 dinyatakan lulus dan 14 lainnya tidak memenuhi standar emisi," jelas Asep.

Kepala Bidang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP DKI Jakarta, Tamo Sijabat, menerangkan bahwa operasi ini menargetkan kendaraan besar.

"Guna mengantisipasi kendaraan umum yang melampaui ambang batas emisi, fokus utama kami adalah kendaraan berat seperti truk, tangki, boks, dan bus," kata Tamo.

Prosedur operasi di lapangan adalah sebagai berikut: kendaraan dihentikan oleh petugas kepolisian dan Dishub, kemudian tim DLH melakukan pengujian emisi.

"Jika lulus uji, kendaraan diperbolehkan melanjutkan perjalanan. Namun, jika tidak lulus, Dishub akan menahan surat Uji KIR dan PPNS Satpol PP akan membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di tempat," terangnya.

Baca juga:

Menteri LH Bakal Sanksi Tegas Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi

Selanjutnya, kendaraan yang tidak lulus uji emisi akan diajukan ke sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Sidang ini direncanakan pada minggu kedua bulan Mei 2025.

"Sanksi yang akan diberikan mengacu pada Perda Nomor 2 Tahun 2005, yaitu pidana kurungan maksimal enam bulan atau denda paling tinggi Rp50 juta," pungkasnya.

#Emisi Gas #Pemprov DKI #Pemprov DKI Jakarta
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Pemprov DKI Luncurkan JakSimpus, Perkuat Layanan Kesehatan dan Dukungan Jakarta Siaga Stroke 2026
Pemprov DKI meluncurkan JakSimpus untuk memperkuat integrasi layanan kesehatan dan mendukung program Jakarta Siaga Stroke 2026 dengan dukungan tenaga kesehatan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Desember 2025
Pemprov DKI Luncurkan JakSimpus, Perkuat Layanan Kesehatan dan Dukungan Jakarta Siaga Stroke 2026
Indonesia
Hadapi Banjir Rob, Pemprov DKI Kebut Tanggul Raksasa di Pesisir Jakarta
Gubernur Pramono Anung meminta pemerintah pusat segera mengerjakan bagian NCICD untuk meminimalisasi banjir rob di pesisir Jakarta.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Desember 2025
Hadapi Banjir Rob, Pemprov DKI Kebut Tanggul Raksasa di Pesisir Jakarta
Indonesia
Setop Bilang Kebaya Cuma Buat Emak-Emak! Pemprov DKI Gencarkan Jurus Agar Anak Muda Naksir Warisan UNESCO
Pengakuan ini tidak hanya bentuk penghormatan terhadap masa lalu
Angga Yudha Pratama - Jumat, 05 Desember 2025
Setop Bilang Kebaya Cuma Buat Emak-Emak! Pemprov DKI Gencarkan Jurus Agar Anak Muda Naksir Warisan UNESCO
Indonesia
Pramono Ambil Alih Tanggul Bocor Muara Baru Agar Jakarta Tak 'Tenggelam' Walau Bukan Tugas Pemprov DKI
Suku Dinas Sumber Daya Air Jakarta Utara telah bergerak cepat melaksanakan penanganan darurat di lapangan
Angga Yudha Pratama - Kamis, 04 Desember 2025
Pramono Ambil Alih Tanggul Bocor Muara Baru Agar Jakarta Tak 'Tenggelam' Walau Bukan Tugas Pemprov DKI
Indonesia
Pramono Bongkar Jam Krusial Banjir Rob Ganas yang Bakal Melanda Jakarta Besok
Ancaman banjir rob tidak hanya terbatas pada 5 atau 6 Desember 2025
Angga Yudha Pratama - Kamis, 04 Desember 2025
Pramono Bongkar Jam Krusial Banjir Rob Ganas yang Bakal Melanda Jakarta Besok
Indonesia
Pramono Anung Minta Anak Buah Siaga Banjir Rob dan Curah Hujan Tinggi, Camat Hingga Lurah Wajib Hadir di Lapangan
Selain itu, penguatan koordinasi dengan warga juga menjadi fokus
Angga Yudha Pratama - Rabu, 03 Desember 2025
Pramono Anung Minta Anak Buah Siaga Banjir Rob dan Curah Hujan Tinggi, Camat Hingga Lurah Wajib Hadir di Lapangan
Indonesia
Dana Rp 1 Triliun Tersalur Tepat Waktu, Bank Jakarta Siap Perluas Pembiayaan
Bank Jakarta merampungkan penyaluran Rp1 triliun dari Kementerian Keuangan tepat waktu untuk sektor berdampak tinggi, termasuk UMKM.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 Desember 2025
Dana Rp 1 Triliun Tersalur Tepat Waktu, Bank Jakarta Siap Perluas Pembiayaan
Indonesia
Pemprov DKI Jakarta Siapkan Pasar Murah di 5 Lokasi, Bantu Ringankan Beban Warga Prasejahtera
Pemprov DKI menggelar pasar murah di lima wilayah Jakarta pada 1-5 Desember 2025, jaga stabilitas harga dan bantu keluarga prasejahtera menjelang Nataru.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 Desember 2025
Pemprov DKI Jakarta Siapkan Pasar Murah di 5 Lokasi, Bantu Ringankan Beban Warga Prasejahtera
Indonesia
Pemprov DKI Bagikan KLG untuk Penyandang Disabilitas, Rano Karno: Jakarta Harus Inklusif
Pemprov DKI Jakarta membagikan 146 Kartu Layanan Gratis (KLG) bagi penyandang disabilitas untuk mengakses Transjakarta, MRT, dan LRT secara gratis.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 01 Desember 2025
Pemprov DKI Bagikan KLG untuk Penyandang Disabilitas, Rano Karno: Jakarta Harus Inklusif
Indonesia
Ada Kegiatan Jakarta Penuh Warna, Transjakarta Lakukan Penyesuaian Layanan
Langkah ini diambil untuk memastikan kelancaran dan kemudahan mobilitas masyarakat
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 29 November 2025
Ada Kegiatan Jakarta Penuh Warna, Transjakarta Lakukan Penyesuaian Layanan
Bagikan