Tingkatkan Kualitas Udara Jabodetabek, Menteri LH Dorong Regulasi Uji Emisi Kendaraan

Soffi AmiraSoffi Amira - Selasa, 11 Maret 2025
Tingkatkan Kualitas Udara Jabodetabek, Menteri LH Dorong Regulasi Uji Emisi Kendaraan

Regulasi uji emisi kendaraan dibutuhkan untuk tingkatkan kualitas udara Jabodetabek. Foto: ANTARA

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol, mendorong kepatuhan regulasi uji emisi kendaraan demi mewujudkan menjaga kualitas udara di wilayah Jabodetabek.

Menurutnya, merujuk pada Pasal 28 huruf H UUD 1945, bahwa masyarakat berhak mendapatkan lingkungan hidup yang layak, dengan artian menjamin kualitas udara yang bersih.

Salah satu penyumbang polusi udara terbesar dari sektor transportasi, terutama yang disumbangkan dari emisi kendaraan kategori N dan O seperti truk, trailer, kendaraan gandeng, dan kendaraan berbahan bakar diesel atau solar.

"Heavy duty vehicles atau kendaraan besar menjadi penyumbang polusi udara terbesar di Jabodetabek pada sektor transportasi. Maka dari itu kita perlu mendorong kepatuhannya terhadap regulasi uji emisi,” ujarnya.

Baca juga:

Rapat Paripurna DPR Beri Kewarganegaraan Pemain Timnas Indonesia dan Pansus RUU Pengelolaan Ruang Udara

Ia menambahkan, jika ada kendaraan yang tidak lulus uji emisi, perlu dilakukan uji kelayakan ulang, karena sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor, di mana salah satu syarat utama uji kelayakan adalah pemenuhan emisi gas buang kendaraan melalui uji emisi.

Pihaknya pun mengajak Kementerian Perhubungan dan Korlantas Polri untuk mendorong kepatuhan pemilik kendaraan kategori N dan O serta melakukan uji emisi di lapangan seperti di kawasan industri, terminal, pelabuhan, dan jalan utama untuk meningkatkan kualitas udara di wilayah Jabodetabek yang lebih bersih dan sehat.

Selain itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mendukung arahan Menteri LH terkait uji emisi kendaraan. Hal tersebut selaras dengan kajian Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta bersama Vital Strategis bahwa sumber pencemar udara paling tinggi berasal dari sektor transportasi yaitu sebesar 67.03 persen.

Menurut Asep, uji emisi adalah upaya untuk menurunkan pencemaran dari kendaraan roda dua, empat atau lebih yang beroperasi di DKI Jakarta.

Baca juga:

DPR Bentuk Pansus RUU Pengelolaan Ruang Udara, Berikut Daftar Anggotanya

"Setiap kendaraan bermotor wajib memenuhi ambang batas emisi gas buang, karena ini sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 48 ayat (3) yang berbunyi setiap kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan wajib memenuhi persyaratan ambang batas emisi gas buang," ungkapnya.

Asep menambahkan, Dinas LH DKI Jakarta bersama Kementerian LH sudah melakukan pelatihan teknisi uji emisi dengan jumlah 449 peserta dan 234 bengkel, serta melakukan integrasi sistem uji emisi daerah sekitar Jakarta (Si UMI) dengan sistem uji emisi Jakarta (Si Elang Biru Jaya), dengan tujuan kendaraan luar Jakarta yang telah melakukan uji emisi di daerah sekitar dan beroperasi di Jakarta tidak terkena kebijakan disinsentif parkir dan kebijakan tilang uji emisi.

"Tentu dengan mendorong kepatuhan regulasi uji emisi ini bisa mendorong kepatuhan pemilik kendaraan khususnya kategori N dan O, dan bisa mendapatkan data akurat terhadap baku mutu emisi, sehingga bisa menjadi dasar evaluasi kebijakan pengendalian pencemaran ke depannya," tutupnya. (Asp)

#Kualitas Udara #Jabodetabek #Kementerian Lingkungan Hidup #Emisi Gas
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Udara Jakarta Tidak Sehat Pada Selasa (21/10) Pagi, Terburuk ke-6 Dunia
Masyarakat Jakarta disarankan untuk mengambil tindakan pencegahan
Angga Yudha Pratama - Selasa, 21 Oktober 2025
Udara Jakarta Tidak Sehat Pada Selasa (21/10) Pagi, Terburuk ke-6 Dunia
Indonesia
260 Kabupaten dan Kota Darurat Penanganan Sampah, Waste to Energy Pakai Duit Danantara
Status kedaruratan sampah itu sesuai dengan konteks Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 20 Oktober 2025
260 Kabupaten dan Kota Darurat Penanganan Sampah, Waste to Energy Pakai Duit Danantara
Indonesia
Hasilkan 8.600 Ton Per Hari, Jakarta Darurat Penanganan Sampah
Jakarta sudah masuk kedaruratan sampah dan keputusan tentang kedaruratan sampah sebagaimana dimandatkan oleh Perpres tersebut tadi malam sudah saya tandatangani.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 15 Oktober 2025
Hasilkan 8.600 Ton Per Hari, Jakarta Darurat Penanganan Sampah
Indonesia
Suhu Jabodetabek Panas Sejak Pagi, BMKG: Sinar Matahari Langsung Menembus Tanpa Penghalang
BMKG sebut faktor lain yang memicu panas adalah peningkatan radiasi matahari, terutama di wilayah daratan seperti Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 15 Oktober 2025
Suhu Jabodetabek Panas Sejak Pagi, BMKG: Sinar Matahari Langsung Menembus Tanpa Penghalang
Indonesia
Hari Ini Kualitas Udara Serpong Terburuk di Indonesia, Jakarta Nomor 3
Laman IQAir menempatkan Kota Serpong di peringkat pertama kualitas udara terburuk di Indonesia hari ini, dengan indeks kualitas udara sebesar 186.
Wisnu Cipto - Selasa, 07 Oktober 2025
Hari Ini Kualitas Udara Serpong Terburuk di Indonesia, Jakarta Nomor 3
Indonesia
Hari Ini Udara Jakarta Peringkat Terburuk Dunia Versi IQAir, Data Pemprov Cuma Catat 2 Titik
Masyarakat dianjurkan untuk mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah.
Wisnu Cipto - Senin, 06 Oktober 2025
Hari Ini Udara Jakarta Peringkat Terburuk Dunia Versi IQAir, Data Pemprov Cuma Catat 2 Titik
Indonesia
Satuan Tugas Mulai Selidiki Radiasi Cs-137 Yang Dikeluhkan Amerika, Mulai Dari Cengkeh Lalu ke Udang
Satgas Cesium 137 baru menerima laporan dari Pemerintah Amerika Serikat (AS) terkait dengan temuan komoditas cengkeh yang mengandung zat radioaktif.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 03 Oktober 2025
Satuan Tugas Mulai Selidiki Radiasi Cs-137  Yang Dikeluhkan Amerika, Mulai Dari Cengkeh Lalu ke Udang
Indonesia
Jakarta di Posisi 3 sebagai Kota dengan Udara Terburuk di Dunia Hari Ini
Ini berdasarkan situs pemantau kualitas udara IQAir.
Frengky Aruan - Kamis, 02 Oktober 2025
Jakarta di Posisi 3 sebagai Kota dengan Udara Terburuk di Dunia Hari Ini
Indonesia
Pemerintah Gerak Cepat Tangani 10 Titik Kontaminasi Cesium-137 di Cikande
Kasus ini mencuat setelah Badan Pengawas Obat dan Makanan AS (FDA) pada Agustus lalu menolak sejumlah ekspor udang beku Indonesia karena menemukan cemaran radioaktif Cs-137
Angga Yudha Pratama - Rabu, 01 Oktober 2025
Pemerintah Gerak Cepat Tangani 10 Titik Kontaminasi Cesium-137 di Cikande
Indonesia
Produk Cengkeh Indonesia Diduga Tercemar Radioaktif Cesium-137, Menteri LH Segera Kirim Tim ke AS
Pemerintah mengambil langkah serius dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Kerawanan Bahaya Radiasi Cs-137
Angga Yudha Pratama - Rabu, 01 Oktober 2025
Produk Cengkeh Indonesia Diduga Tercemar Radioaktif Cesium-137, Menteri LH Segera Kirim Tim ke AS
Bagikan