Tingkatkan Kualitas Udara Jabodetabek, Menteri LH Dorong Regulasi Uji Emisi Kendaraan


Regulasi uji emisi kendaraan dibutuhkan untuk tingkatkan kualitas udara Jabodetabek. Foto: ANTARA
MerahPutih.com - Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol, mendorong kepatuhan regulasi uji emisi kendaraan demi mewujudkan menjaga kualitas udara di wilayah Jabodetabek.
Menurutnya, merujuk pada Pasal 28 huruf H UUD 1945, bahwa masyarakat berhak mendapatkan lingkungan hidup yang layak, dengan artian menjamin kualitas udara yang bersih.
Salah satu penyumbang polusi udara terbesar dari sektor transportasi, terutama yang disumbangkan dari emisi kendaraan kategori N dan O seperti truk, trailer, kendaraan gandeng, dan kendaraan berbahan bakar diesel atau solar.
"Heavy duty vehicles atau kendaraan besar menjadi penyumbang polusi udara terbesar di Jabodetabek pada sektor transportasi. Maka dari itu kita perlu mendorong kepatuhannya terhadap regulasi uji emisi,” ujarnya.
Baca juga:
Ia menambahkan, jika ada kendaraan yang tidak lulus uji emisi, perlu dilakukan uji kelayakan ulang, karena sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor, di mana salah satu syarat utama uji kelayakan adalah pemenuhan emisi gas buang kendaraan melalui uji emisi.
Pihaknya pun mengajak Kementerian Perhubungan dan Korlantas Polri untuk mendorong kepatuhan pemilik kendaraan kategori N dan O serta melakukan uji emisi di lapangan seperti di kawasan industri, terminal, pelabuhan, dan jalan utama untuk meningkatkan kualitas udara di wilayah Jabodetabek yang lebih bersih dan sehat.
Selain itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mendukung arahan Menteri LH terkait uji emisi kendaraan. Hal tersebut selaras dengan kajian Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta bersama Vital Strategis bahwa sumber pencemar udara paling tinggi berasal dari sektor transportasi yaitu sebesar 67.03 persen.
Menurut Asep, uji emisi adalah upaya untuk menurunkan pencemaran dari kendaraan roda dua, empat atau lebih yang beroperasi di DKI Jakarta.
Baca juga:
DPR Bentuk Pansus RUU Pengelolaan Ruang Udara, Berikut Daftar Anggotanya
"Setiap kendaraan bermotor wajib memenuhi ambang batas emisi gas buang, karena ini sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 48 ayat (3) yang berbunyi setiap kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan wajib memenuhi persyaratan ambang batas emisi gas buang," ungkapnya.
Asep menambahkan, Dinas LH DKI Jakarta bersama Kementerian LH sudah melakukan pelatihan teknisi uji emisi dengan jumlah 449 peserta dan 234 bengkel, serta melakukan integrasi sistem uji emisi daerah sekitar Jakarta (Si UMI) dengan sistem uji emisi Jakarta (Si Elang Biru Jaya), dengan tujuan kendaraan luar Jakarta yang telah melakukan uji emisi di daerah sekitar dan beroperasi di Jakarta tidak terkena kebijakan disinsentif parkir dan kebijakan tilang uji emisi.
"Tentu dengan mendorong kepatuhan regulasi uji emisi ini bisa mendorong kepatuhan pemilik kendaraan khususnya kategori N dan O, dan bisa mendapatkan data akurat terhadap baku mutu emisi, sehingga bisa menjadi dasar evaluasi kebijakan pengendalian pencemaran ke depannya," tutupnya. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Jakarta tak Bisa Maju Sendirian, Pramono: Kota Penyangga Harus Saling Tolong-menolong

Hari Ini Jabodetabek Cerah Berawan Kecuali Bogor, Suhu Maksimal 33 Derajat Celcius

Pagi Ini Kualitas Udara Jakarta Terburuk Kedua di Dunia, Nomor 1 Kota di Afrika

Pagi ini, Kualitas Udara di Jakarta Terburuk Kedua di Dunia

8 Wartawan Dikeroyok saat Meliput Sidak, Komisi I DPR Minta Pelaku Ditindak Tegas

Buang Limbah ke Ciliwung, 4 Hotel di Puncak Disegel KLH

Ketika Udara Bersih Menjadi Kebutuhan: Solusi Praktis untuk Lingkungan Sehat di Rumah

Karhutla di Jambi Meluas, Menteri LH Perintahkan Pantau dan Jaga Lahan Gambut

Karhutla di Riau, KLH Segel 4 Perusahaan Perkebunan dan Tutup 1 Pabrik Sawit

4 Hari Berturut Kualitas Udara Jakarta Masuk 4 Besar Kota Terburuk di Dunia
