Tingkatkan Kualitas Udara Jabodetabek, Menteri LH Dorong Regulasi Uji Emisi Kendaraan

Soffi AmiraSoffi Amira - Selasa, 11 Maret 2025
Tingkatkan Kualitas Udara Jabodetabek, Menteri LH Dorong Regulasi Uji Emisi Kendaraan

Regulasi uji emisi kendaraan dibutuhkan untuk tingkatkan kualitas udara Jabodetabek. Foto: ANTARA

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol, mendorong kepatuhan regulasi uji emisi kendaraan demi mewujudkan menjaga kualitas udara di wilayah Jabodetabek.

Menurutnya, merujuk pada Pasal 28 huruf H UUD 1945, bahwa masyarakat berhak mendapatkan lingkungan hidup yang layak, dengan artian menjamin kualitas udara yang bersih.

Salah satu penyumbang polusi udara terbesar dari sektor transportasi, terutama yang disumbangkan dari emisi kendaraan kategori N dan O seperti truk, trailer, kendaraan gandeng, dan kendaraan berbahan bakar diesel atau solar.

"Heavy duty vehicles atau kendaraan besar menjadi penyumbang polusi udara terbesar di Jabodetabek pada sektor transportasi. Maka dari itu kita perlu mendorong kepatuhannya terhadap regulasi uji emisi,” ujarnya.

Baca juga:

Rapat Paripurna DPR Beri Kewarganegaraan Pemain Timnas Indonesia dan Pansus RUU Pengelolaan Ruang Udara

Ia menambahkan, jika ada kendaraan yang tidak lulus uji emisi, perlu dilakukan uji kelayakan ulang, karena sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor, di mana salah satu syarat utama uji kelayakan adalah pemenuhan emisi gas buang kendaraan melalui uji emisi.

Pihaknya pun mengajak Kementerian Perhubungan dan Korlantas Polri untuk mendorong kepatuhan pemilik kendaraan kategori N dan O serta melakukan uji emisi di lapangan seperti di kawasan industri, terminal, pelabuhan, dan jalan utama untuk meningkatkan kualitas udara di wilayah Jabodetabek yang lebih bersih dan sehat.

Selain itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mendukung arahan Menteri LH terkait uji emisi kendaraan. Hal tersebut selaras dengan kajian Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta bersama Vital Strategis bahwa sumber pencemar udara paling tinggi berasal dari sektor transportasi yaitu sebesar 67.03 persen.

Menurut Asep, uji emisi adalah upaya untuk menurunkan pencemaran dari kendaraan roda dua, empat atau lebih yang beroperasi di DKI Jakarta.

Baca juga:

DPR Bentuk Pansus RUU Pengelolaan Ruang Udara, Berikut Daftar Anggotanya

"Setiap kendaraan bermotor wajib memenuhi ambang batas emisi gas buang, karena ini sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 48 ayat (3) yang berbunyi setiap kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan wajib memenuhi persyaratan ambang batas emisi gas buang," ungkapnya.

Asep menambahkan, Dinas LH DKI Jakarta bersama Kementerian LH sudah melakukan pelatihan teknisi uji emisi dengan jumlah 449 peserta dan 234 bengkel, serta melakukan integrasi sistem uji emisi daerah sekitar Jakarta (Si UMI) dengan sistem uji emisi Jakarta (Si Elang Biru Jaya), dengan tujuan kendaraan luar Jakarta yang telah melakukan uji emisi di daerah sekitar dan beroperasi di Jakarta tidak terkena kebijakan disinsentif parkir dan kebijakan tilang uji emisi.

"Tentu dengan mendorong kepatuhan regulasi uji emisi ini bisa mendorong kepatuhan pemilik kendaraan khususnya kategori N dan O, dan bisa mendapatkan data akurat terhadap baku mutu emisi, sehingga bisa menjadi dasar evaluasi kebijakan pengendalian pencemaran ke depannya," tutupnya. (Asp)

#Kualitas Udara #Jabodetabek #Kementerian Lingkungan Hidup #Emisi Gas
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Polusi Udara Jakarta Pagi Ini Terburuk Kedua Dunia, IQAir Tempatkan Ibu Kota Masuk Kategori Tidak Sehat
Pemprov DKI mempercepat proyek pembangunan fasilitas pengolahan sampah Intermediate Treatment Facility (ITF)
Angga Yudha Pratama - Rabu, 17 Juni 2026
Polusi Udara Jakarta Pagi Ini Terburuk Kedua Dunia, IQAir Tempatkan Ibu Kota Masuk Kategori Tidak Sehat
Indonesia
Aksi Hemat Energi DKI Jakarta Berhasil Kurangi Emisi Karbon 60,14 Ton CO2e
Pemprov DKI Jakarta mencatat pengurangan emisi karbon sebesar 60,14 ton CO2e melalui aksi pemadaman lampu selama 60 menit.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 15 Juni 2026
Aksi Hemat Energi DKI Jakarta Berhasil Kurangi Emisi Karbon 60,14 Ton CO2e
Berita
Didukung Pusat Riset Terbesar di Asia, Coway Fokus Hadirkan Inovasi Air dan Udara yang Relevan
Coway mengandalkan pusat riset terbesar di Asia untuk mengembangkan solusi air dan udara berbasis teknologi. Perkenalkan air purifier terbaru.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 30 Mei 2026
Didukung Pusat Riset Terbesar di Asia, Coway Fokus Hadirkan Inovasi Air dan Udara yang Relevan
Indonesia
Pramono Anung Pimpin C40 Cities, Jakarta Siap Guncang Dunia Lewat Revolusi Iklim Global
Pramono membawa suara kawasan ESEAO ke panggung internasional
Angga Yudha Pratama - Jumat, 22 Mei 2026
Pramono Anung Pimpin C40 Cities, Jakarta Siap Guncang Dunia Lewat Revolusi Iklim Global
Indonesia
Kementerian LH Batasi Pembuangan Sampah ke Bantar Gebang Per Agustus 2026, Pemprov DKI Minta Masyarakat Mulai Pilah Sampah
Gubernur optimistis persoalan krusial mengenai sampah Jakarta ini dapat diselesaikan melalui komunikasi lintas sektoral.
Dwi Astarini - Senin, 04 Mei 2026
Kementerian LH Batasi Pembuangan Sampah ke Bantar Gebang Per Agustus 2026, Pemprov DKI Minta Masyarakat Mulai Pilah Sampah
Indonesia
Udara Jakarta Tercatat tak Sehat Rabu (29/4), Pastikan Pakai Masker saat Keluar Rumah
Kualitas udara Jakarta berada pada poin 161 dengan tingkat konsentrasi polutan PM 2,5 sebesar 69,3 mikrogram per meter kubik.
Dwi Astarini - Rabu, 29 April 2026
Udara Jakarta Tercatat tak Sehat Rabu (29/4), Pastikan Pakai Masker saat Keluar Rumah
Indonesia
Jumhur Hidayat Bakal Pimpin Langsung Aksi May Day 2026 Pakai Motor Meski Sudah Dilantik Jadi Menteri Lingkungan Hidup
Selain urusan ketenagakerjaan, Jumhur Hidayat langsung tancap gas memetakan masalah krusial di kementeriannya
Angga Yudha Pratama - Senin, 27 April 2026
Jumhur Hidayat Bakal Pimpin Langsung Aksi May Day 2026 Pakai Motor Meski Sudah Dilantik Jadi Menteri Lingkungan Hidup
Indonesia
Imbas Longsor di Bantargebang, Pejabat DKI Dijerat Hukum Pidana oleh KLH
Sebelum terjadi longsor sampah yang menewaskan tujuh orang di TPST Bantargebang pada 8 Maret 2026, pihaknya sudah melakukan penyidikan terkait pengelolaan sampah di lokasi tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 April 2026
Imbas Longsor di Bantargebang, Pejabat DKI Dijerat Hukum Pidana oleh KLH
Indonesia
Eks Kepala Dinas LH DKI Ditetapkan Tersangka Longsor Gunungan Sampah di Bantargebang
Penetapan tersangka ini dilakukan atas perkembangan penyidikan yang dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup.
Dwi Astarini - Senin, 20 April 2026
Eks Kepala Dinas LH DKI Ditetapkan Tersangka Longsor Gunungan Sampah di Bantargebang
Indonesia
Tak Bisa Lagi Dibina, KLH Seret Eks Kepala Dinas LH DKI Asep Kuswanto ke Pidana
Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta Asep Kuswanto (AK) tersangka dalam kasus pengelolaan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang yang memicu longsor beberapa waktu lalu.
Wisnu Cipto - Senin, 20 April 2026
Tak Bisa Lagi Dibina, KLH Seret Eks Kepala Dinas LH DKI Asep Kuswanto ke Pidana
Bagikan