Hakim Tuntut Kesejahteraan, DPR: Jangan Sampai Ambil ‘Isi Tas Lain’
Senin, 07 Oktober 2024 -
MerahPutih.com - Aksi cuti bersama sebagai solidaritas organisasi hakim se-Indonesia mesti jadi peringatan bagi pemerintah. Anggota DPR RI Nasir Djamil meminta agar pemerintahan Joko Widodo merespons adanya desakan dari para hakim yang menuntut kenaikan gaji itu.
“Aksi mendesak kenaikan gaji dengan cuti bersama oleh hakim itu hal yang wajar dan pemerintah harus meresponsnya agar peradilan di negeri ini berjalan seperti biasanya dan tidak merugikan rakyat lainnya,” jelas Nasir kepada wartawan di Jakarta dikutip Senin (7/10).
Menurut Nasir, pemerintah perlu memperhatikan kesehjateraan para hakim.
“Jangan hanya menuntut integritas dari para hakim, tetapi perhatikan juga isi tas (kesejahteraan) mereka,” ungkap Nassir.
Ia menegaskan, potret peradilan di negeri ini masih kelam, mengingat masih banyak ditemui berbagai kasus suap yang dilakukan oleh para hakim.
Baca juga:
Hakim Lakukan Aksi Cuti Bersama, Sidang Hanya Digelar Untuk Perkara Penting
“Kalau tidak seimbang, maka dikhawatirkan akan mengambil ‘isi tas lain’ , sehingga masuk dalam lingkaran mafia peradilan,” cetusnya.
Nasir menilai pemerintahan Jokowi ini memang terkesan setengah hati soal kesejahteraan hakim.
“Di mana RUU Jabatan Hakim yang merupakan inisiatif DPR periode kemarin belum ditanggapi pemerintah dengan alasan anggaran,” jelas Nasir, yang merupakan mantan anggota Komisi III DPR RI periode 2019-2024.
Untuk itu, Nasir mengharapkan RUU Jabatan Hakim ini bisa diteruskan oleh pemerintahan Prabowo Subianto.
“Ini menjadi PR (pekerjaan rumah) bagi pemerintahan Prabowo nanti, mengingat pemerintahan Jokowi sudah akan berakhir,” pungkasnya.
Sekadar informasi, cuti bersama hakim tersebut dalam rangka menuntut adanya kenaikan gaji yang merupakan bentuk protes kepada pemerintah karena belum memprioritaskan kesejahteraan hakim selama 12 tahun.
Diketahui, gaji dan tunjangan jabatan hakim yang saat ini berlaku mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012.
Adapun Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) menuntut agar Presiden Republik Indonesia segera merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim dibawah Mahkamah Agung, untuk menyesuaikan gaji dan tunjangan hakim sesuai dengan standar hidup layak dan besarnya tanggung jawab profesi hakim. (Knu)