Hakim Tuntut Kesejahteraan, DPR: Jangan Sampai Ambil ‘Isi Tas Lain’
Anggota DPR Nasir Djamil. (Dok. PKS)
MerahPutih.com - Aksi cuti bersama sebagai solidaritas organisasi hakim se-Indonesia mesti jadi peringatan bagi pemerintah. Anggota DPR RI Nasir Djamil meminta agar pemerintahan Joko Widodo merespons adanya desakan dari para hakim yang menuntut kenaikan gaji itu.
“Aksi mendesak kenaikan gaji dengan cuti bersama oleh hakim itu hal yang wajar dan pemerintah harus meresponsnya agar peradilan di negeri ini berjalan seperti biasanya dan tidak merugikan rakyat lainnya,” jelas Nasir kepada wartawan di Jakarta dikutip Senin (7/10).
Menurut Nasir, pemerintah perlu memperhatikan kesehjateraan para hakim.
“Jangan hanya menuntut integritas dari para hakim, tetapi perhatikan juga isi tas (kesejahteraan) mereka,” ungkap Nassir.
Ia menegaskan, potret peradilan di negeri ini masih kelam, mengingat masih banyak ditemui berbagai kasus suap yang dilakukan oleh para hakim.
Baca juga:
Hakim Lakukan Aksi Cuti Bersama, Sidang Hanya Digelar Untuk Perkara Penting
“Kalau tidak seimbang, maka dikhawatirkan akan mengambil ‘isi tas lain’ , sehingga masuk dalam lingkaran mafia peradilan,” cetusnya.
Nasir menilai pemerintahan Jokowi ini memang terkesan setengah hati soal kesejahteraan hakim.
“Di mana RUU Jabatan Hakim yang merupakan inisiatif DPR periode kemarin belum ditanggapi pemerintah dengan alasan anggaran,” jelas Nasir, yang merupakan mantan anggota Komisi III DPR RI periode 2019-2024.
Untuk itu, Nasir mengharapkan RUU Jabatan Hakim ini bisa diteruskan oleh pemerintahan Prabowo Subianto.
“Ini menjadi PR (pekerjaan rumah) bagi pemerintahan Prabowo nanti, mengingat pemerintahan Jokowi sudah akan berakhir,” pungkasnya.
Sekadar informasi, cuti bersama hakim tersebut dalam rangka menuntut adanya kenaikan gaji yang merupakan bentuk protes kepada pemerintah karena belum memprioritaskan kesejahteraan hakim selama 12 tahun.
Diketahui, gaji dan tunjangan jabatan hakim yang saat ini berlaku mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012.
Adapun Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) menuntut agar Presiden Republik Indonesia segera merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim dibawah Mahkamah Agung, untuk menyesuaikan gaji dan tunjangan hakim sesuai dengan standar hidup layak dan besarnya tanggung jawab profesi hakim. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
DPR Desak Pengumuman UMP 2026 Transparan Agar Tak Ada Dusta
Negara Diminta 'Jemput Bola' Urus Sertifikat Korban Bencana Sumatera, Jangan Tunggu Rakyat Mengemis
DPR Warning Kementerian HAM: Peta Jalan Penyelesaian Pelanggaran HAM Jangan Cuma Jadi Pajangan, Implementasi Harus Se-Progresif Dialognya
Sindir Kinerja Kemenkes, Komisi IX DPR Sebut Pemulihan RS Pasca Banjir Sumatra Terlalu Santai
Desak Negara Hadir Selamatkan Pendidikan 700 Ribu Anak Papua
DPR Minta Imigrasi Plototin WNA Jelang Nataru Biar Enggak Kecolongan Pelanggaran Administrasi Hingga Narkoba
Satgas Rehabilitasi dan Rekonstruksi Bentukan Prabowo Diharap Jadi Juru Selamat Korban Banjir Sumatra
Keadaan Korban Bencana Sumatra Makin Mengkhawatirkan, Komisi V DPR: Pemerintah tak Perlu Malu dan Alergi Terima Bantuan Asing
Komisi V DPR Dukung Pembentukan Satgas Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatra
Kasus Kakek Dipenjara karena Curi 5 Burung Cendet, DPR: Hukum Harus Berkeadilan