Hakim Tolak Eksepsi Eks Legislator PDIP Nyoman Dhamantra

Senin, 03 Februari 2020 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa Nyoman Dhamantra. Mantan anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan itu merupakan terdakwa perkara dugaan suap terkait impor bawang putih.

"Menolak keberatan atau eksepsi dari penasehat hukum terdakwa dan terdakwa atas nama I Nyoman Dhamantra untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Saifuddin Zuhri saat membacakan putusan sela di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (3/2).

Baca Juga:

Eks Legislator PDIP Nyoman Dhamantra Segera Duduk di Kursi Pesakitan

Menurut hakim, surat dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Nyoman Dhamantra sah menurut hukum. Untuk itu, hakim memerintahkan agar tim jaksa melanjutkan perkara ini.

"Menyatakan surat dakwaan penuntut umum adalah sah menurut hukum. Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara ini," ujar Hakim.

Anggota DPR Komisi VI 2014—2019 I Nyoman Dhamantra. Foto: ANTARA/Desca Lidya Natalia
Anggota DPR Komisi VI 2014—2019 I Nyoman Dhamantra. Foto: ANTARA/Desca Lidya Natalia

Sebelumnya, Nyoman membantah telah menerima suap seperti yang tertuang dalam dakwaan jaksa KPK. Nyoman, dalam nota keberatannya, membantah menerima suap sebesar Rp2 miliar.

"Saya tidak pernah melakukan perbuatan yang disebutkan oleh JPU, seperti surat dakwaannya. Saya juga tak mengetahui adanya pertemuan yang dilakukan pihak-pihak terkait perkara pengurusan impor bawang putih," ungkap Nyoman

Baca Juga:

Eks Legislator PDIP Nyoman Dhamantra Didakwa Terima Suap Rp3,5 M

"Saya juga tidak tahu adanya transaksi yang katanya itu hadiah atau janji. Saya juga bingung didakwa padahal saya tidak pernah memberi perintah. Demi Tuhan saya tidak pernah memberi perintah kepada siapa pun agar saya diberikan hadiah atau janji berupa uang," kata Nyoman menambahkan.

Dalam perkara ini, Nyoman Dhamantra didakwa menerima hadiah berupa uang Rp2 miliar dan janji uang sebesar Rp1,5 miliar. Uang itu dari Direktur PT Cahaya Sakti Argo (CSA) Chandry Suanda alias Afung, dan dua pihak swasta Dody Wahyudi dan Zulfikar.

Uang tersebut diberikan untuk mengupayakan pengurusan surat persetujuan impor (SPI) bawang putih di Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI dan Rekomendasi Impor Produk Holtikultura (RIPH) di Kementerian Pertanian (Kementan) RI. (Pon)

Baca Juga:

KPK Perpanjang Masa Penahanan Legislator PDIP I Nyoman Dhamantra

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan