Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Rudy Tanoesoedibjo
Selasa, 23 September 2025 -
MERAHPUTIH.COM - HAKIM tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak permohonan praperadilan yang diajukan Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DNRL) Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo. Rudy mengajukan praperadilan atas status tersangka yang disematkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan kasus korupsi penyaluran bantuan sosial di Kementerian Sosial pada 2020.
“Mengadili. Dalam eksepsi: menolak eksepsi pemohon untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara: menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata hakim Saut Erwin Hartono Munthe saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Selasa (23/9).
Saut mengatakan proses penegakan hukum yang berlangsung di KPK telah sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang berlaku. Rudy sudah dimintai keterangan dalam proses berjalan sebelum penetapan tersangka disematkan KPK. Dalam kasus ini, KPK menetapkan total tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka. Lembaga antirasuah belum membeberkan identitas para tersangka.
KPK sudah melakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap empat orang berinisial ES, BRT, KJT, dan HER (HT). Surat larangan atau cegah ke luar negeri tersebut diterbitkan pada 12 Agustus 2025 dan berlaku untuk enam bulan mendatang.
Baca juga:
KPK Buka Tersangka Rudy Tanoe Perkaya Perusahaannya Rp 108 M dari Kasus Korupsi Bansos
Berdasarkan informasi yang dihimpun, empat orang yang dicegah bepergian ke luar negeri tersebut ialah Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial Edi Suharto (sebelumnya merupakan Dirjen Pemberdayaan Sosial & Dirjen Rehabilitasi Sosial Kemensos). Ada pula Direktur Utama PT Dosni Roha Logistik tahun 2018-2022 Kanisius Jerry Tengker, dan Direktur Operasional PT Dosni Roha Logistik tahun 2021-2024 Herry Tho.(Pon)
Baca juga:
PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Tersangka Rudy Tanoe 15 September, KPK Pastikan Hadir