MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak uji formil Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 hasil perubahan dari UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).
Anggota Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion terkait putusan tersebut. Dia menilai revisi UU KPK di DPR merupakan pembentukan UU baru, bukan sekadar revisi.
Baca Juga:
MK Tolak Uji Formil UU KPK Baru
"Bahwa yang dilakukan oleh pembentuk UU melalui UU a quo, sejatinya adalah membentuk sebuah UU baru tentang KPK. Meskipun UU a quo secara kasat mata terlihat seolah-olah terbatas sekadar membentuk isu perubahan KPK," kata Wahiduddin saat membacakan dissenting opinion di Gedung MK, Jakarta, Selasa (4/5).
Menurut Wahiduddin, beberapa perubahan ketentuan mengenai KPK dalam UU a quo telah mengubah postur, struktur, arsitektur, dan fungsi KPK secara fundamental.
Dia menyebut, perubahan ini tampak sengaja dilakukan dalam jangka waktu yang relatif singkat. Menurut dia, pembahasan revisi UU KPK saat itu juga dilakukan pada momentum yang spesifik.
Adapun momentum spesifik itu yakni hasil Pilpres dan Pileg telah diketahui dan kemudian mendapat persetujuan bersama antara DPR dan Presiden.
"Untuk disahkan Presiden menjadi UU hanya beberapa hari menjelang berakhirnya masa bakti anggota DPR periode 2014-2019. Dan beberapa Minggu menjelang berakhirnya pemerintahan presiden Joko Widodo periode pertama," ungkapnya.
Menurut Wahiduddin, suatu pembentukan UU yang dilakukan dalam jangka waktu yang relatif singkat dan dilakukan pada momentum spesifik mengundang pertanyaan besar, meski memang tidak secara langsung menyebabkan UU tersebut inkonstitusional dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Namun, ia menilai, singkatnya waktu pembentukan UU a quo jelas berpengaruh secara signifikan terhadap minimnya partisipasi masyarakat dan dari para supporting system yang ada baik dari sisi Presiden maupun DPR.
"Serta sangat minimnya kajian dampak analisis terhadap pihak (khususnya lembaga) yang akan melaksanakan ketentuan UU a quo (in case KPK)," tutup dia.
Uji formil ini diajukan oleh 14 orang, tiga di antaranya yakni komisioner KPK periode 2015-2019, Agus Rahardjo, Laode M. Syarif, dan Saut Situmorang. Perkara ini teregistrasi dengan nomor 79/PUU-XVII/2019.
Dalam gugatannya, Agus Rahardjo Cs menilai penyusunan revisi UU KPK tidak memenuhi rambu-rambu prosedural formil pembentukan undang-undang. Salah satunya adalah penyusunan ini tidak sesuai dengan UU tentang Peraturan Pembentukan Perundang-undangan.
Selain itu, penggugat melihat penyusunan aturan ini cacat prosedural karena tidak melalui proses perencanaan dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas. Selain itu tidak mengedepankan aspek partisipasi publik. (pon)
Baca Juga:
Puluhan Guru Besar Minta MK Kabulkan Uji Materi UU KPK Hasil Revisi