Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams Sebut Fungsi KPK Diubah Secara Fundamental

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Rabu, 05 Mei 2021
Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams Sebut Fungsi KPK Diubah Secara Fundamental

Ketua MK Anwar Usman. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak uji formil Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 hasil perubahan dari UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).

Anggota Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion terkait putusan tersebut. Dia menilai revisi UU KPK di DPR merupakan pembentukan UU baru, bukan sekadar revisi.

Baca Juga:

MK Tolak Uji Formil UU KPK Baru

"Bahwa yang dilakukan oleh pembentuk UU melalui UU a quo, sejatinya adalah membentuk sebuah UU baru tentang KPK. Meskipun UU a quo secara kasat mata terlihat seolah-olah terbatas sekadar membentuk isu perubahan KPK," kata Wahiduddin saat membacakan dissenting opinion di Gedung MK, Jakarta, Selasa (4/5).

Menurut Wahiduddin, beberapa perubahan ketentuan mengenai KPK dalam UU a quo telah mengubah postur, struktur, arsitektur, dan fungsi KPK secara fundamental.

Dia menyebut, perubahan ini tampak sengaja dilakukan dalam jangka waktu yang relatif singkat. Menurut dia, pembahasan revisi UU KPK saat itu juga dilakukan pada momentum yang spesifik.

Adapun momentum spesifik itu yakni hasil Pilpres dan Pileg telah diketahui dan kemudian mendapat persetujuan bersama antara DPR dan Presiden.

"Untuk disahkan Presiden menjadi UU hanya beberapa hari menjelang berakhirnya masa bakti anggota DPR periode 2014-2019. Dan beberapa Minggu menjelang berakhirnya pemerintahan presiden Joko Widodo periode pertama," ungkapnya.

Menurut Wahiduddin, suatu pembentukan UU yang dilakukan dalam jangka waktu yang relatif singkat dan dilakukan pada momentum spesifik mengundang pertanyaan besar, meski memang tidak secara langsung menyebabkan UU tersebut inkonstitusional dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Namun, ia menilai, singkatnya waktu pembentukan UU a quo jelas berpengaruh secara signifikan terhadap minimnya partisipasi masyarakat dan dari para supporting system yang ada baik dari sisi Presiden maupun DPR.

"Serta sangat minimnya kajian dampak analisis terhadap pihak (khususnya lembaga) yang akan melaksanakan ketentuan UU a quo (in case KPK)," tutup dia.

KPK
KPK. (Foto: Antara)

Uji formil ini diajukan oleh 14 orang, tiga di antaranya yakni komisioner KPK periode 2015-2019, Agus Rahardjo, Laode M. Syarif, dan Saut Situmorang. Perkara ini teregistrasi dengan nomor 79/PUU-XVII/2019.

Dalam gugatannya, Agus Rahardjo Cs menilai penyusunan revisi UU KPK tidak memenuhi rambu-rambu prosedural formil pembentukan undang-undang. Salah satunya adalah penyusunan ini tidak sesuai dengan UU tentang Peraturan Pembentukan Perundang-undangan.

Selain itu, penggugat melihat penyusunan aturan ini cacat prosedural karena tidak melalui proses perencanaan dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas. Selain itu tidak mengedepankan aspek partisipasi publik. (pon)

Baca Juga:

Puluhan Guru Besar Minta MK Kabulkan Uji Materi UU KPK Hasil Revisi

#Mahkamah Konstitusi #MK #RUU KPK #Revisi UU KPK #Kasus Korupsi #Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme (KKN) #Dugaan Korupsi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Nasib Penahanan Bupati Gowa Ditentukan setelah Pemeriksaan
Kasus yang menjerat HT berkaitan dengan dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan sejumlah perizinan di Kabupaten Gowa periode 2025-2026 serta dugaan TPPU.
Dwi Astarini - Senin, 28 September 2026
Nasib Penahanan Bupati Gowa Ditentukan setelah Pemeriksaan
Indonesia
Bupati Gowa Jadi Tersangka, Polisi Ungkap 4 Dugaan Permintaan Uang dan Rumah
Kortas Tipikor Polri menetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka dugaan korupsi pengurusan PBG dan perizinan pada 2025-2026.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 25 September 2026
Bupati Gowa Jadi Tersangka, Polisi Ungkap 4 Dugaan Permintaan Uang dan Rumah
Berita Foto
Sidang Putusan Banding Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Terdakwa Nadiem Anwar Makarim memeluk istrinya usai sidang putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 24 September 2026
Sidang Putusan Banding Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Indonesia
Nadiem Jalani Sidang Putusan Banding Terkait Vonis 10 Tahun Korupsi Chromebook
Adapun Nadiem mengajukan banding atas vonis kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM)
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 24 September 2026
Nadiem Jalani Sidang Putusan Banding Terkait Vonis 10 Tahun Korupsi Chromebook
Indonesia
Bupati Sirajudin Lasena Dicokok di Hotel Berbintang Jakarta, KPK Beri Petunjuk Lagi Apa
KPK dalami agenda Bupati Bolmut Sirajudin Lasena sewa 2 kamar hotel di Jakarta sebelum terjaring OTT. Ditemukan uang Rp130 juta di lokasi.
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
Bupati Sirajudin Lasena Dicokok di Hotel Berbintang Jakarta, KPK Beri Petunjuk Lagi Apa
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Bolmut Tersangka Kasus Pemerasan
Sirajudin Lasena ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmut.
Dwi Astarini - Selasa, 22 September 2026
KPK Tetapkan Bupati Bolmut Tersangka Kasus Pemerasan
Indonesia
Modus Legislator Vinna Ledy Hadiah Pinjam Nama Adik Terbongkar! KPK Sita Mobil Ketiga Hadiah Pengusaha
KPK kembali menyita mobil mewah Innova Zenix milik anggota DPRD Bengkulu Vinna Ledy yang diatasnamakan adiknya dari pengusaha EBS.
Wisnu Cipto - Selasa, 22 September 2026
Modus Legislator Vinna Ledy Hadiah Pinjam Nama Adik Terbongkar! KPK Sita Mobil Ketiga Hadiah Pengusaha
Indonesia
KPK Ungkap OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Terkait Proyek Infrastruktur Jalan
Dugaan penerimaan tersebut terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.
Dwi Astarini - Senin, 21 September 2026
KPK Ungkap OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Terkait Proyek Infrastruktur Jalan
Indonesia
KPK Incar Gurita Aset Mewah Ipda Polisi Yayat di Skandal Suap Bupati Bekasi
Ipda Polisi Yayat Sudrajat menguasai belasan aset mewah hasil aliran suap proyek Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang.
Wisnu Cipto - Senin, 21 September 2026
KPK Incar Gurita Aset Mewah Ipda Polisi Yayat di Skandal Suap Bupati Bekasi
Indonesia
Kuasa Hukum Silmy Karim Soroti Prosedur Upaya Paksa KPK di Praperadilan
Salah satu yang dipersoalkan berkaitan dengan kesesuaian surat, tanggal, dan prosedur dalam proses penyidikan.
Dwi Astarini - Senin, 21 September 2026
Kuasa Hukum Silmy Karim Soroti Prosedur Upaya Paksa KPK di Praperadilan
Bagikan