Hakim: Kasus Kematian Mirna Tak Perlu Saksi Mata

Kamis, 27 Oktober 2016 - Noer Ardiansjah

MerahPutih Megapolitan - Bila unsur pidana sudah terpenuhi maka tidak perlu lagi ada saksi mata dalam sebuah peristiwa. Hal itu diungkapkan hakim anggota pada sidang kasus pembunuhan berencana dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso, Partahi Hutapea.

"Secara formal untuk membuktikan tindak pidana tidak perlu ada saksi mata. Apabila terdakwa menggunakan instrumen racun sianida yang dimasukkan ke dalam minuman maka tidak perlu ada orang yang melihat orang memasukkan racun," kata Partahi, di sela sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (27/10).

Patria menjelaskan pihak majelis hakim dapat menggunakan circumstance evidence atau bukti tak langsung. Siapa yang memesan, siapa yang paling lama menguasai minuman itu hingga apa ada gerak-gerik mencurigakan.

"Bukti yang satu diperkuat dengan bukti lain kendati itu hanya menjadi circumstance evidence. Secara materiil apabila terdakwa tidak mau mengakui sepanjang fakta terbukti dan saling  berkesesuaian maka secara objektif terdakwa melakukan perbuatan tersebut," ujarnya.

Selain itu majelis hakim juga bisa menggunakan teori kesengajaan. Teori tersebut dinilai sangat sesuai dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mendakwa terdakwa dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

"Teori kesengajaan yang diobjektifkan terdakwa telah sengaja melakukan tindak pidana pada korban dan memenuhi unsur yang didakwakan JPU," katanya. (Yni)

BACA JUGA: 

  1. Hakim: Barang Bukti Kopi Vietnam Sah Secara Hukum
  2. Jadi Artis, Pengunjung Berebut Selfie dengan Otto Hasibuan
  3. Otto Hasibuan: Jessica Bebas
  4. Sidang Vonis Jessica Penuh Sesak
  5. Ratusan Polisi Amankan Jalannya Sidang Vonis Jessica

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan