Punya Bukti Baru, Jessica Wongso Minta Doa PK-nya Dikabulkan

Jessica Wongso bersama tim kuasa hukumnya. (Foto: MerahPutih.com/Ponco)
MerahPutih.com - Terpidana Jessica Kumala Wongso resmi mendaftarkan permohonan peninjauan kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung (MA) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, hari ini.
"Semoga PK ini lancar dan dikabulkan, udah itu saja sih. Terima kasih," kata Jessica, saat ditemui awak media saat pendaftaran PK di PN Jakpus, Rabu (9/10)
Jessica mengaku tidak mempersiapkan hal khusus saat mengajukan PK karena tim kuasa hukumnya yang telah menyiapkan semua permohonan yang didaftarkan.
Sementara itu, Penasihat hukum Jessica, Otto Hasibuan mengungkapkan permohonan PK dilakukan karena pihaknya menemukan novum (peristiwa atau bukti) baru dan adanya kekeliruan hakim.
Baca juga:
Jessica Wongso Tetap Daftarkan PK Meski Sudah Bebas Bersyarat
"Izinkan kami mendaftarkan dulu PK ini. Setelah itu, kami akan jelaskan detail yang menjadi dasar permohonan PK ini," ungkap Otto di lokasi yang sama.
Sebaliknya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan siap menghadapi PK yang akan diajukan Jessica Wongso sebagai hak terpidana tersebut.
"Jika yang bersangkutan (Jessica Kumala Wongso) mengajukan PK, tentu jaksa penuntut umum akan menghadapinya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar, dilansir dari Antara.
Untuk diketahui, Jessica saat ini statusnya bebas bersyarat terhitung sejak Minggu, 18 Agustus 2024 lalu. Namun, dia masih diwajibkan untuk melapor dan menjalani pembimbingan hingga 2032 sebagai terpidana yang berstatus bebas bersyarat. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Jejak Hitam Otak Pembunuhan Kacab BRI: Pernah Dipenjara Karena Pemalsuan Ijazah Paket C

Sindikat Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI Gunakan Tim Pemantau dan IT

Pengusaha Dwi Hartono Diduga Jadi Otak Pelaku Penculikan Kepala Cabang BRI, Polisi: Dia Aktor Intelektual

Polisi Masih Kembangkan Kasus Dugaan Pembunuhan Kacab BRI, Bakal Ada Tersangka Baru?

RS Polri Lakukan Pemeriksaan Toksikologi Jenazah Kacab BRI, Ungkap Detik-Detik Penemuan Jenazah Hingga Penangkapan Empat Tersangka

Hasil Autopsi RS Polri Ungkap Penyebab Korban Meregang Nyawa Secara Tak Wajar Akibat Kekurangan Oksigen dan Tanda-tanda Kekerasan

Polisi Ungkap Peran Komplotan yang Tewaskan Kepala Cabang BRI, dari Menculik hingga Membunuh Korban

Kompolnas Datangi Polda Metro Jaya untuk Evaluasi Penanganan Kasus Kematian Diplomat Arya Pangayunan

Kompolnas Telisik Kondisi Kunci dan CCTV di TKP Kematian Diplomat Muda Arya Daru Pangayunan

Diplomat Kemlu Ditemukan Tewas dengan Mulut Terlakban, Polisi Sebut tak Ada Tanda Kekerasan
