Jessica Wongso Tetap Daftarkan PK Meski Sudah Bebas Bersyarat


Jessica Wongso (kanan) saat mendaftarkan permohonan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (9/10/2024). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)
MerahPutih.com - Meski sudah berstatus bebas bersyarat, Jessica Kumala Wongso mendaftarkan permohonan peninjauan kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung (MA) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin.
Penasihat hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan menuturkan Jessica tetap merasa tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan kepadanya sehingga ingin membantah dan berharap MA menyatakan kliennya tidak bersalah.
"Tapi, mungkin supaya saya lebih bebas dan lebih tepat menjelaskannya, izinkan kami mendaftarkan dulu PK ini," kata Otto, saat ditemui di PN Jakarta Pusat, Rabu (9/10).
Otto menegaskan PK merupakan hak yang diberikan kepada seseorang apabila orang tersebut merasa tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan kepadanya.
Baca juga:
Melalui PK, lanjut Otto, berharap nama baik, status, harkat, maupun martabat kliennya Jessica bisa dilindungi. "Itu saja, tidak ada sebenarnya tuntutan lain daripada itu," tandas pengacara Jessica itu, dilansir Antara.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah menyatakan Jessica Wongso bebas bersyarat terhitung mulai Minggu, 18 Agustus 2024. Sebagai terpidana yang bebas bersyarat, Jessica masih diwajibkan untuk melapor dan menjalani pembimbingan hingga 2032.
Pemberian hak pembebasan bersyarat kepada Jessica sesuai dengan Peraturan Menkumham RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menkumham Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Jejak Hitam Otak Pembunuhan Kacab BRI: Pernah Dipenjara Karena Pemalsuan Ijazah Paket C

Sindikat Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI Gunakan Tim Pemantau dan IT

Pengusaha Dwi Hartono Diduga Jadi Otak Pelaku Penculikan Kepala Cabang BRI, Polisi: Dia Aktor Intelektual

Polisi Masih Kembangkan Kasus Dugaan Pembunuhan Kacab BRI, Bakal Ada Tersangka Baru?

RS Polri Lakukan Pemeriksaan Toksikologi Jenazah Kacab BRI, Ungkap Detik-Detik Penemuan Jenazah Hingga Penangkapan Empat Tersangka

Hasil Autopsi RS Polri Ungkap Penyebab Korban Meregang Nyawa Secara Tak Wajar Akibat Kekurangan Oksigen dan Tanda-tanda Kekerasan

Polisi Ungkap Peran Komplotan yang Tewaskan Kepala Cabang BRI, dari Menculik hingga Membunuh Korban

Kompolnas Datangi Polda Metro Jaya untuk Evaluasi Penanganan Kasus Kematian Diplomat Arya Pangayunan

Kompolnas Telisik Kondisi Kunci dan CCTV di TKP Kematian Diplomat Muda Arya Daru Pangayunan

Diplomat Kemlu Ditemukan Tewas dengan Mulut Terlakban, Polisi Sebut tak Ada Tanda Kekerasan
